Sunday, March 1, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google dan Netflix CS Akibat Perjanjian Dagang ART 2026

Indonesia menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada Februari 2026

adminsuma Editor adminsuma
01/03/2026 09:55
in TEKNOLOGI
A A
google & Neflix

Indonesia menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada Februari 2026

Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi mengonfirmasi ketidakmampuan untuk memungut Pajak Layanan Digital atau Digital Services Tax (DST) terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon, dan Netflix di tahun 2026 ini. Keputusan ini merupakan konsekuensi langsung dari ditandatanganinya kesepakatan perdagangan bilateral baru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal dengan nama Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian strategis tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pertemuan bilateral di Washington DC pada pertengahan Februari 2026. Kesepakatan ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai rencana Indonesia untuk menerapkan pajak tambahan secara mandiri terhadap perusahaan teknologi global yang meraup keuntungan besar dari pasar domestik tanpa memiliki kehadiran fisik di tanah air.

Isi Kesepakatan ART dan Larangan Pajak Digital

Dalam dokumen resmi ART, khususnya pada Bab 3 Pasal 3.1, disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat, baik secara hukum maupun secara faktual. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi kepentingan korporasi teknologi Negeri Paman Sam dari kebijakan pajak unilateral yang dianggap merugikan posisi mereka di pasar internasional.

BacaJuga

Fosil Monster Laut Kimberley Ungkap Gurun Australia Pernah Jadi Laut Tropis

Laporan Kaspersky 2026: Spam Email Global Tumbuh 15 Persen Sepanjang 2025

Review Aolon Curve 2026: Smartwatch Murah Fitur Lengkap Layak Beli?

Fallout 5 Resmi Digarap Bethesda, Rilis Masih Satu Dekade Lagi

Langkah ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan ancaman tarif balasan yang sempat dilontarkan Presiden Donald Trump pada akhir 2025. Saat itu, Washington mengancam akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas produk ekspor unggulan Indonesia ke Amerika Serikat serta membatasi transfer teknologi chip jika Indonesia tetap bersikeras menerapkan DST secara sepihak.

Kemenkeu Pastikan PPN PMSE Tetap Berjalan

Meski tidak bisa memungut pajak atas laba atau DST, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap berlaku.

Febrio menjelaskan bahwa PPN PMSE sebesar 12 persen yang saat ini berlaku bukan merupakan pajak layanan digital yang dilarang dalam perjanjian ART. PPN tersebut adalah pajak konsumsi yang dibebankan kepada pelanggan di Indonesia dan dipungut oleh perusahaan global sebagai agen pemungut. Karena sifatnya yang non-diskriminatif dan berlaku untuk semua penyedia layanan digital baik lokal maupun asing, kebijakan ini tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Pajak digital yang dimaksud dalam persetujuan ART adalah pemajakan atas keuntungan atau omzet perusahaan digital yang selama ini sulit dijaring karena kendala ketiadaan Bentuk Usaha Tetap atau BUT secara fisik. Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia melepaskan hak untuk memajaki sisa laba tersebut demi stabilitas hubungan perdagangan yang lebih luas dengan Amerika Serikat.

Dampak Fiskal dan Potensi Penerimaan yang Hilang

Pembatasan ini memicu diskusi hangat di kalangan pengamat ekonomi terkait potensi kehilangan pendapatan negara. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan bahwa potensi penerimaan dari pajak digital yang gagal digarap bisa mencapai angka Rp15 triliun hingga Rp29 triliun per tahun jika dihitung dari total nilai transaksi ekonomi digital yang terus melonjak di 2026.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar. Ia menilai dampak fiskal dari pembatalan DST ini tidak akan terlalu signifikan bagi postur APBN 2026. Fajry berpendapat bahwa kontributor utama dari sektor digital selama ini memang berasal dari PPN PMSE, bukan dari skema DST yang implementasinya sangat rumit dan rentan sengketa hukum di level internasional.

Menanti Konsensus Global Pilar Satu OECD

Situasi di tahun 2026 ini semakin mempertegas posisi Indonesia yang kini sangat bergantung pada konsensus global di bawah kerangka OECD/G20 Inclusive Framework, khususnya Pilar Satu. Pilar tersebut dirancang untuk mengatur realokasi hak pemajakan atas laba perusahaan multinasional ke negara-negara tempat pasar berada, tanpa melihat keberadaan fisik kantor mereka.

Sayangnya, hingga kuartal pertama 2026, implementasi Pilar Satu di tingkat global masih berjalan lambat karena alotnya proses ratifikasi di kongres Amerika Serikat. Akibatnya, negara-negara berkembang seperti Indonesia berada dalam posisi sulit; tidak bisa menerapkan aturan mandiri karena terikat perjanjian bilateral, namun belum bisa mendapatkan bagian dari laba global karena sistem internasional yang belum sepenuhnya aktif.

Kesimpulan dan Proyeksi ke Depan

Meskipun Indonesia untuk saat ini tidak bisa memungut pajak digital khusus dari Google dan Netflix CS, pemerintah memilih untuk mengamankan kerja sama perdagangan yang lebih strategis dengan Amerika Serikat. Penghapusan risiko perang dagang dan tarif balasan dianggap lebih krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global tahun 2026.

Ke depannya, fokus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bergeser pada optimalisasi pemanfaatan data digital melalui sistem Coretax yang sudah terintegrasi penuh tahun ini. Pemerintah juga diprediksi akan terus menekan melalui jalur diplomasi multilateral agar konsensus OECD segera dijalankan, sehingga keadilan pajak atas ekonomi digital yang sudah lama diperjuangkan bisa benar-benar terealisasi tanpa harus mengorbankan hubungan dagang antarnegara.

Tags: Agreement on Reciprocal TradeDonald TrumpEkonomi Digital IndonesiaGoogleNetflixPajak Digital 2026PPN PMSEPrabowo Subianto
Posting Sebelumnya

Virgoun Resmi Menikah dengan Lindi Fitriyana: Mahar Logam Mulia di Tanggal Cantik 26 Februari 2026

Posting berikutnya

Marc Marquez Buka-bukaan Waswas Cedera Bahu Jelang MotoGP Thailand 2026

adminsuma

adminsuma

BeritaTerkait

Waspada Phishing Canggih: Pengguna Gmail Jadi Sasaran Serangan Siber

Waspada Phishing Canggih: Pengguna Gmail Jadi Sasaran Serangan Siber

11/09/2025 08:00
Google Bantah Isu Kebocoran Data Gmail, Pastikan Keamanan Tetap Terjaga

Google Bantah Isu Kebocoran Data Gmail, Pastikan Keamanan Tetap Terjaga

08/09/2025 12:00
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025

03/09/2025 14:00
NASA dan Google Kembangkan Asisten Medis AI untuk Misi Antariksa dan Bumi

NASA dan Google Kembangkan Asisten Medis AI untuk Misi Antariksa dan Bumi

19/08/2025 08:00
Google Bantah Fitur AI Mengurangi Trafik Situs, Sebut Kualitas Klik Semakin Meningkat

Google Bantah Fitur AI Mengurangi Trafik Situs, Sebut Kualitas Klik Semakin Meningkat

18/08/2025 10:00
Posting berikutnya
Marc Marquez

Marc Marquez Buka-bukaan Waswas Cedera Bahu Jelang MotoGP Thailand 2026

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Khilafatul Muslimin di Kaur Bengkulu Membubarkan Diri

Khilafatul Muslimin di Kaur Bengkulu Membubarkan Diri

17/06/2022 18:32
Tiongkok Laporkan 71 Infeksi Baru Covid-19, Kasus Delta Penyebab

Tiongkok Laporkan 71 Infeksi Baru Covid-19, Kasus Delta Penyebab

02/11/2021 15:51
Belasan Rumah di Aceh Timur Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah di Aceh Timur Diterjang Puting Beliung

25/04/2021 13:42
Puting Beliung Rusak 59 Rumah di Deli Serdang

Puting Beliung Rusak 59 Rumah di Deli Serdang

16/02/2022 20:49
Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

Ada 54.624 Keluarga di Batam Belum Terima BLT BBM

30/09/2022 18:21
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist