Suma.id: Menertibkan sejnata api ilegal di masyarakat terus digencarkan. Polres Aceh Tamiang menerima satu pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-56 dari warga yang menyerahkan secara suka rela.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, mengatakan senjata api yang diterima jenis AK-56 tersebut merupakan peninggalan sisa konflik Aceh.
“Bahkan saat kita periksa nomor registrasi senjata laras panjang tersebut masih tertera,” kata Yanis di Aceh Tamiang, Kamis, 6 April 2023.
Bahkan senapan serbu tersebut saat diserahkan warga tanpa magazine dan amunisi/peluru. Namun kondisi senpi dipastikan baik masih bisa digunakan.
Atas nama institusi Polri, Yanis mengapresiasi warga yang bersedia menyerahkan senjata api sisa konflik Aceh kepada polisi.
Pihaknya menilai penyerahan senjata api ini sebagai bentuk kepercayaan masyarakat kepada Polri yang dituntut untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Warga yang menyerahkan senjata api ini tentunya mewakili sikap masyarakat luas yang ingin hidup damai di bumi serambi Mekah,” jelasnya.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga Memorandum of Understanding (MoU) perdamaian Aceh tanpa konflik, demi kemajuan pembangunan Aceh ke depan.
Penyerahan senpi AK-56 dari warga tersebut juga disaksikan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Aceh Tamiang.