Suma.id: Sungguh tega bapak satu ini. Karena ingin mengajak rujuk ke istrinya, warga Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berusia tiga tahun viral di jagat maya. Bukannya rujuk didapat, KW (39) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksi kekerasan tersebut dilaporkan mantan istrinya ke polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, kejadian kasus kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 05.30 WIB di lokasi tempat pengolahan kayu tak jauh dari kediamannya. Pada saat kejadian tersebut, pelaku merekam aksinya menggunakan telepon selular dan videonya dikirim ke keluarga istrinya.
“Jadi anaknya itu disuruh berdiri di sebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam, sehingga dapat mengancam nyawa korban. Video itu dikirim pelaku lewat aplikasi whatsapp ke keluarga istrinya, sehingga video tersebut viral,” ujarnya, Jumat, 29 Juli 2022.
Setelah mendapat video tersebut, Shinto menuturkan, ibu kandung korban berinisial NH (39), pun langsung melaporkannya ke SPKT Polda Banten.
“Ibu kandung korban atau istri pelaku yang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten dengan laporan polisi nomor 343 tanggal 22 Juli 2022,” ucap dia.
Shinto menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat, 22 Juli 2022 atau tepat saat ibu kandung membuat laporan. Berbekal video tersebut, lanjutnya, Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku KW pada Jumat, 22 Juli 2022 sekira pukul 19.50 WIB di dekat lokasi kediamannya,” katanya.
Menurut Shinto, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sesuai dengan video yang beredar di media sosial.
Ternyata, lanjut Shinto, pelaku pun melakukan kekerasan tersebut sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda.”Kekerasan tersebut dilakukan di Terminal Pakupatan dan di tempat pengolahan kayu. Kedua lokasi itu tidak jauh dari kediamannya,” ucap dia.
Shinto menambahkan, motif dari pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya bertujuan untuk mengancam mantan istrinya, agar kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022.
“Modus pelaku menyuruh anaknya itu berdiri di atas sebuah ember kecil berwarna putih, terlihat anak tersebut diikat lehernya dengan menggunakan kabel berwarna hitam yang mengancam nyawanya,” katanya.
Menurut Shinto, pelaku membuat konten untuk menarik perhatian istrinya dari 29 Juni-15 Juli. Terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat yang dibuat pelaku.
<span;>”Anak itu merupakan hasil dari pernikahan siri pelaku dengan istrinya. Saat ini anak itu sudah ada dengan pelapor atau ibu korban, dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari psikologi Polda Banten,” ungkapnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.