Suma.id: Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi perhatian serius bagi Polda Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah setempat.
Selain upaya penuntasan hukum bagi perusak, perlu ada gerakan penghijauan kembali di lahan tersebut dengan melakukan penanaman pohon.
Gubernur Bangka Belitung juga turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di lahan bekas tambang yang berada tidak jauh dari Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang. Total, ada seluas 35 hektare lahan bekas tambang ilegal yang ditanami ribuan bibit tanaman produktif melalui kegiatan ini.
Kapolda Irjen Polisi Yan Sultra menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang berani melakukan tambang ilegal atau merusak wilayah daerah yang sudah direboisasi.
“Jika ada orang yang memasuki daerah yang sudah kita reboisasi dan sudah kita rehabilitasi ini pasti saya tindak tegas,” ujar Yan Sultra, Sabtu, 29 Januari 2022.
Polda Bangka Belitung menyadari bahwa tidak hanya penegakan hukum dan kepastian hukum terhadap penambangan ilegal, namun perlu adanya gerakan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang rusak. Yan Sultra juga berharap nantinya kegiatan ini akan terus bertahan dan berkembang demi kembalinya lahan yang bagus.