Suma.id: Tim Rajawali Polres Muaro Jambi menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi. Aksi pelaku ini terbongkar petugas saat mengisi BBM solar subsidi ke mobil yang sudah dimodifikasi.
“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di TKP dicurigai ada penimbunan minyak solar. Kemudian pada saat diintai oleh Tim Rajawali Polres Muaro Jambi ditemukan sekitar 3 kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung solar,” kata Amradi dalam, Selasa, 5 April 2022.
Sebanyak lima pelangsir minyak solar subsidi ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan kelima pelaku diperiksan di Mapolres Muaro Jambi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi agar bisa menampung minyak solar lebih banyak. Solar tersebut rencananya dijual eceran kepada sopir truk yang melintas di jalan dengan harga Rp6.500/liter.
Sakah satu operator SPBU berinisial DH yang melakukan pengisian solar kepada pelaku dibayar setiap kali mengisi BBM.