Suma.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, belum menerapkan pelonggaran pemakaian masker. Pemprov masih menunggu aturan resmi tertulis dari pemerintah pusat.
“Surat edaran resmi dari pemerintah pusat belum ada dan masih menunggu sehingga masyarakat tetap menggunakan masker di ruang terbuka,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni di Bengkulu, Jumat, 20 Mei 2022.
Pemprov, lanjut dia, akan menerapkan kebijakan pelonggaran tersebut setelah menerima surat resmi dari pemerintah pusat terbit. Selain itu, penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker harus tetap dilakukan masyarakat setempat agar terhindar dari penyebaran covid-19.
Saat ini, Pemprov menyayangkan sikap masyarakat yang langsung menerapkan bebas masker saat beraktivitas di pusat keramaian. Masyarakat seolah menganggap pandemi covid-19 telah berakhir dengan kebijakan pelonggaran ini.
Kasus aktif baru covid-19 di Provinsi Bengkulu, saat ini tersisa tiga orang saja. Semuanya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.