Suma.id: Meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan membatasi dengan melakukan penyekatan terhadap hewan ternak yang masuk. Pasalnya Palembang sudah mulai terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) awal Mei 2022.
“Pembatasan yang akan kita lakukan itu yakni dengan melakukan penyekatan, setelah terlebih dahulu mengajukan Surat Keputusan (SK) Satgas ke Wali Kota Palembang sebagai dasar kegiatan,” kata Kepala Dinas Pertanian, dan Ketahanan Pangan, Sayuti, Senin, 30 Mei 2022.
Sayuti mengatakan pembatasan itu karena mayoritas hewan ternak didatangkan dari luar kota seperti dari Lampung, yang transit di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
“Kasus PMK di Palembang ini ada di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1. Setelah ditelusuri itu berasan dari Lampung,” jelasnya.
Nantinya untuk peternak yang akan mengirim sapi ke Palembang itu harus berasal dari zona hijau.
Selain itu mereka harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari pejabat otoritas setempat, termasuk adanya komunikasi dari kita bahwa sudah menjalani isolasi selama 14 hari.
“Kami juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di kandang-kandang hewan ternak, serta memberikan penyuluhan kepada peternak,” jelasnya.
Sementara Sekda Palembang, Ratu Dewa, mengimbau seluruh camat dan lurah di Palembang untuk rutin memantau tempat ternak atau tempat penjualan hewan ternak.
“Saya minta seluruh camat dan lurah melihat langsung ke lapangan, rutin memantau. Ini untuk mengantisipasi penyakit PMK ini,” ungkap Ratu.