Suma.id: Gubernur Riau periode 2008-2013 Rusli Zainal resmi telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Ia akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis pagi, 21 Juli 20222, sekitar pukul 07.10 WIB.
Rusli Zainal mengenakan baju kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan mengenakan masker putih. Begitu keluar dari pintu lapas, Rusli Zainal disambut oleh rekan-rekannya.
Ia dan rekannya terlihat bertegur sapa dan saling bersalam-salaman. Terdengar Rusli sempat mengatakan ‘Sehat. Terima kasih ya,’ sebelum menghampiri mobil Toyota Land Cruiser hitam yang telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas yang berada di Jalan Permasyarakatan itu.
Sebelum masuk ke mobil, salah seorang kerabat sempat meminta berfoto dan dilayani dengan baik oleh Rusli Zainal.
Namun, pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut enggan melayani wawancara wartawan.
Bahkan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah keluar dari tahanan, Rusli memperlihatkan gestur tidak ingin menjawab pertanyaan. Ia langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.
Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara. (ANT)