Suma.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Muara Enim dan ditempatkan di tiga lokasi rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda.Penahanan tersebut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan 4 tersangka yakni IG, AYS, Ma, Mu ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dan 4 tersangka lain yakni IJ, ARK, Mr, dan F ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara 2 tersangka lain yakni Su dan Pi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021,” kata Ali Fikri sehari setelah KPK mengumumkan ke-10n tersangka tersebut ke publik, Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Ali menjelaskan para tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutannya masing-masing guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Ia juga menjelaskan bahwa korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk didalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.
“Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi. Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” tegas Ali.
Dalam perkaran suap ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka lain yakni ROF,AY, EM, AHB, dan RS. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.Sementara 1 tersangka lain yakni Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam keterangan yang disampaikan KPK sebelumnya, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, ROF bersama dengan AEM menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A EM dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh EM dan RS sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Ju, RS, tersangka lain agar memenangkan perusahaan milik ROF..
Setelah ROF mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh ROB melalui EM. Pemberian uang dimaksud diterima oleh AY sejumlah Rp1, 8 miliar, Ju dapat Rp2, 8 miliar dan untuk para Tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar. (MI)











