Thursday, July 24, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

Sri Agustina Editor Sri Agustina
01/10/2021 21:09
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

Ilustrasi BLT. (Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Muara Enim dan ditempatkan di tiga lokasi rumah tahanan (rutan) KPK yang berbeda.Penahanan tersebut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan 4 tersangka yakni IG, AYS, Ma, Mu ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dan 4 tersangka lain yakni IJ, ARK, Mr, dan F ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara 2 tersangka lain yakni Su dan Pi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021,” kata Ali Fikri sehari setelah KPK mengumumkan ke-10n tersangka tersebut ke publik, Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Ali menjelaskan para tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutannya masing-masing guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Ia juga menjelaskan bahwa korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk didalamnya anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK.

“Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik sampai institusi dewan perwakilan rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi. Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” tegas Ali.

Dalam perkaran suap ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka lain yakni ROF,AY, EM, AHB, dan RS. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.Sementara 1 tersangka lain yakni Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam keterangan yang disampaikan KPK sebelumnya, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, ROF bersama dengan AEM menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A EM dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 % dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh EM dan RS sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Ju, RS, tersangka lain agar memenangkan perusahaan milik ROF..

Setelah ROF mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh ROB melalui EM. Pemberian uang dimaksud diterima oleh AY sejumlah Rp1, 8 miliar, Ju dapat Rp2, 8 miliar dan untuk para Tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar. (MI)

Tags: Anggota DPRD Muara EnimkorupsikpkSumsel
Posting Sebelumnya

Kerajaan Nusantara Berperan Lahirnya NKRI

Posting berikutnya

Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Terbakar, 9 Orang Tewas

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

18/07/2023 19:52
PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

07/07/2023 15:09
Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

12/06/2023 11:49
Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

03/06/2023 09:00
Posting berikutnya

Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Terbakar, 9 Orang Tewas

Meterai Elektronik Siap Diberlakukan

Meterai Elektronik Siap Diberlakukan

Penyuluh Lapangan Perkuat Peningkatan Produksi Pertanian di Bangka

Gubernur Lampung dan Riau Masuk Masuk 9 Gubernur Berkinerja Positif di Mata Publik

Presiden Jokowi Buka PON XX dengan Salam Khas Papua

Presiden Jokowi Buka PON XX dengan Salam Khas Papua

Serapan Tenaga Kerja Industri Batik Cukup Besar

Serapan Tenaga Kerja Industri Batik Cukup Besar

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Sebanyak 500 Ribu Vaksin AstraZeneca dari Australia Tiba di Tanah Air

Indonesia Terima Donasi Vaksin dari AS dan Prancis

17/09/2021 16:54
Delapan Warga di Kerpi Meninggal Akibat HIV

Delapan Warga di Kerpi Meninggal Akibat HIV

05/08/2022 18:08
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 318 Hari Per 19 Mei 2022

Kasus Covid-19 Nasional Tembus 2.069 Hari Ini

24/06/2022 17:43
Siswa Sukma Bangsa Aceh Raih Medali Emas di Ajang Kompetisi Sains Nasional

Siswa Sukma Bangsa Aceh Raih Medali Emas di Ajang Kompetisi Sains Nasional

13/11/2021 11:16
Tiga Korban yang Sempat Dinyatakan Meninggal di NTT Ditemukan Hidup

Tiga Korban yang Sempat Dinyatakan Meninggal di NTT Ditemukan Hidup

09/04/2021 22:20
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist