Suma.id: Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) meraih peringkat tiga nasional dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, di Palembang, Sabtu, 18 September 2021, mengatakan capaian prestasi tersebut diumumkan dalam rapat kerja teknis pidana khusus dengan agenda evaluasi kinerja kejati se-Indonesia 2021 di Kejaksaan Agung RI Jakarta pada Selasa (14/9) lalu.
“Setelah dievaluasi hasilnya Kejati Sumsel mendapatkan peringkat tiga nasional dalam penanganan kasus tidak pidana korupsi,” kata Khaidirman.
Menurutnya, dengan hasil penilaian tersebut tentu merupakan capaian prestasi yang membanggakan. Sekaligus menandakan struktur kinerja Kejati Sumsel dalam menangani perkara tipikor mendapat penilaian baik.
“Ini menjadi modal kami (Kejati Sumsel) untuk lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Dikatakannya predikat terbaik ketiga ini merupakan amanah yang harus dipegang teguh untuk tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang.
Ke depan, tinggal bagaimana menjaga konsistensi dalam penegakan hukum baik dalam penindakan ataupun pencegahan.
“Saat ini masih ada beberapa perkara yang kami tangani, mohon doa dan dukungan semua pihak khususnya masyarakat Sumatra Selatan,” jelasnya.
Adapun dalam hasil evaluasi kinerja kejati se-Indonesia oleh Kejaksaan Agung RI, Peringkat pertama ditempati oleh Kejati Nusa Tenggara Timur, lalu peringkat kedua ditempati oleh Kejati Kalbar dan ketiga ditempati oleh Kejati Sumsel.












