Suma.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 10 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penggeledahan dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu 650 dokumen dan barang bukti elektronik,” jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2022.Berikut lokasi yang digeledah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung:
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 5 April 2022. Terdapat tiga lokasi yang digeledah, yaitu:
Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Rumah tersangka korupsi minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 7 April 2022, di sejumlah lokasi, antara lain Batam, Kepulauan Seribu, Medan, Padang, Palembang serta Surabaya.
Kantor Permata Hijau Group
Kantor Wilmar
Kantor Musim Mas
Kantor PT Incasi Raya
Kantor Synergy Oil Nusantara
Kantor Karyaindah Alam Sejahtera
Kantor Sinar Alam Permai.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Salah satu tersangka merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Indrasari telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.