Suma.id: Pencurian aset fasilitas umum kerap terjadi. Polres Pidie membekuk tiga pelaku pencurian besi jembatan dan sepeda motor di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie.
“Tiga pelaku itu berinisial IKW (38), M (27), dan MI warga Kecamatan Delima yang mencuri besi abutmen pada jembatan di jalan Reubee-Padang Tiji di Gampong Dayah Reubee pada Selasa, 27 September 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, Minggu, 2 Oktober 2022.
Iptu Muhammad Rizal menjelaskan setelah dibekuk polisi, tim bergerak ke rumah pelaku di Gampong Bungoeng Kecamatan Delima guna melakukan pengembangan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti lainnya di rumah IKW yaitu satu unit handphone warna biru beserta surat keterangan lulus dari sekolah atas nama Muhajir.
Setelah ditelusuri ternyata barang tersebut merupakan milik Muhajir yang disimpan di dalam bagasi motornya dan hilang saat terpakir di perkarangan masjid Teugku Chik Direubee untuk melaksanakan ibadah salat pada awal September lalu.
“IKW mengaku sepeda motor yang dicuri tersebut sudah digadaikan untuk Nyak warga Gampong Panton Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Ia menambahkan, Nyak dan sepeda motor berhasil diringkus polisi. Barang bukti yang digunakan tiga pelaku menjalan aksi pencurian besi di jembatan juga diamankan berupa linggis, palu 5Kg, kapak, gergaji besi, pipa besi , kunci pas dan kunci ring.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Rizal.