Suma.id: Terkait ditemukannya beras bantuan sosial yang dikubur di tanah lapang di wilayah Sukmajaya, Depok, pihak JNE sebagai distributor menyebutkan bila beras itu dikubur karena kondisinya rusak.
“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ucap Eri Palgunadi selaku VP of Marketing dalam keterangan pers, Minggu, 31 Juli 2022.
Eri menyebutkan JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bansos tersebut. Dia turut menegaskan JNE selalu menjalankan standard operating procedure atau SOP.
<span;>Ditekankan Eri bahwa d<span;>alam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.
Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak, jelasnya.
JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan, tandas Eri.
Seperti diketahui bahwa JNE merupakan perusahaan asli Indonesia yang didirikan sejak tahun 1990 oleh Almarhum H. Soeprapto Soeparno. Dalam menjalankan bisnis selalu mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.