Suma.id: Tim dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu menertibkan ratusan travel gelap jelang arus mudik Lebaran 2022. Travel pelat hitam tidak berizin mengangkut penumpang diancam sanksi tilang hingga sanksi administratif.
Temuan ratusan travel gelap itu didapat petugas Satlantas saat sidak secara acak ke sejumlah loket travel di 9 Kecamatan dan 67 kelurahan di wilayah hukum Polres Bengkulu.
“Kami menemukan beberapa perusahaan travel tidak memiliki izin dan mobil yang digunakan kebanyakan berpelat hitam,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Bengkulu, Ipda Azmi Aryanto.
Selain itu dari hasil pengecekan yang didapat petugas, ditemukan banyak kendaraan dalam kondisi tidak laik jalan. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan dalam musim mudik dan arus balik lebaran.
Azmi mengatakan travel gelap itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Kami akan tindak tegas, baik perusahaan maupun armadanya kita berikan sanksi tilang hingga sanksi administratif sesuai pasal 304 atau 308 Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Azmi.
Sementara itu, menurut salah seorang pengusaha jasa travel di Kota Bengkulu, Ririn, mengaku tidak mengurus perpanjangan izin dan pergantian pelat kendaraan lantaran terkendala biaya administrasi yang terlalu tinggi. Belum lagi proses pengurusan perpanjangan izin yang ia anggap berat.
“Pertama memang permasalahan biaya, kedua cukup berat kalau harus mengubah kendaraan ke pelat kuning,” keluh Ririn.
Selain sidak ke loket travel, Satlantas Polres Bengkulu juga akan berjaga di sejumlah pintu perbatasan di Kota Bengkulu untuk menjaring travel berpelat hitam. Sejumlah pihak terkait, seperti Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan akan digandeng polisi dalam giat ini.