Samu.id: Pemerintah Provinsi Jambi melarang kegiatan open house saat perayaan Idulfitri 1442 Hijriah. Larangan tersebut dilontarkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
“Dalam rangka mencegah penyebaran covif-19 agar tidak melaksanakan buka puasa bersama dan open house saat hari raya Idulfitri 1442 Hijriah,” kata Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni, di Jambi, Minggu, 2 Mei 2021.
Dia menjelaskan larangan tersebut disampaikan agar saat hari raya Idulfitri kepala daerah tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terutama open house yang biasa dilakukan saat hari raya.
Hal itu dilakukan karena saat ini kasus pasien terkonfirmasi positif covid-19 di daerah itu meningkat drastis. Dari sebelas kabupaten dan kota di daerah itu, tiga kabupaten dan kota berada di zona merah covid-19 atau zona resiko tinggi penularan covid-19.
Daerah itu adalah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sementara delapan kabupaten lainnya berada di zona oranye dan zona kuning covid-19. Terdapat 1.411 orang pasien terkonfirmasi positif yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota tersebut yang masih menjalani proses perawatan.
“Maka dari itu penerapan protokol kesehatan covid-19 perlu dilaksanakan dengan lebih disiplin, baik itu di lingkungan keluarga, lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat,” jelasnya. (Med)