Suma.id: Sejak dibukanya kembali pintu wisatawan asing ke Indonesia per Kamis, 14 September 2021, pintu masuknya hanya dari Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, dan Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Riau.
“Wisatawan asing masuk ke Indonesia nantinya hanya boleh masuk ke Indonesia dari bandara udara Provinsi Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” kata Juru bicara Satgas Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual.
Wiku menyebut dua daerah tersebut akan menerapkan simulasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di bidang pariwisata. Ia juga meminta kepala daerah setempat dapat mengawasi mobilitas turis asing di wilayahnya.
“Pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan,” ucapnya.
Daerah penyangga Bali dan Kepulauan Riau diminta ikut membantu mengawasi mobilitas turis asing. Sehingga, mencegah turis asing melakukan perjalanan lokal melalui jalur ilegal.
Syarat wisatawan asing boleh masuk Indonesia
Wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia wajib memenuhi sejumlah syarat. Ini demi mengantisipasi penularan covid-19.
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin covid-19.
Wajib menunjukkan hasil negatif tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Wajib menunjukkan bukti kepemilikkan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100 ribu. (Mencangkup biaya penanganan covid-19).
Wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Wajib menjalani karantina selama lima hari dan melakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 19 negara yang diizinkan datang ke Indonesia. Turis asing dari belasan negara itu hanya boleh masuk lewat Bali dan Kepulauan Riau.
“Sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” kata Luhut dalam telekonferensi di Jakarta.
19 negara tersebt:
Saudi Arabia
United Arab Emirates
Selandia Baru
Kuwait
Bahrain
Qatar
China
India
Jepang
Korea Selatan
Liechtenstein
Italia
Prancis
Portugal
Spanyol
Swedia
Polandia
Hungaria
Norwegia.