Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022

Sri Agustina Editor Sri Agustina
25/04/2022 17:33
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022

Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini, tetapi ada syaratnya. (Foto:Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran. Namun, ada syarat dari pemerintah yang harus ditaati masyarakat saat melakukan mudik.

Aturan terbaru soal mudik lebaran 2022 yang masuk kategori pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pun telah dikeluarkan pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Pemberlakuan aturan pun menyasar semua moda transportasi mudik. Seperti kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, hingga kereta api.

Puncak arus mudik Lebaran 2022 diperkirakan akan terjadi pada 28-30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau para pelaku perjalanan agar melakukan mudik sebelum tanggal tersebut.

Syarat terbaru Mudik Lebaran 2022:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
TIDAK WAJIB menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

2. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua WAJIB menunjukkan hasil negatif.
Hasil rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
Hasil tes RT-PCR dengan sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama WAJIB menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi WAJIB menunjukan:

Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

5. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Tags: Syarat mudikvaksinasi
Posting Sebelumnya

Capaian Vaksinasi Booster di Babel 25.505 Orang

Posting berikutnya

Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Cegah Kelumpuhan, Bengkulu Percepat Vaksin Polio

Program Imunisasi Polio Tingkat Sumbar Diluncurkan

07/03/2023 17:48
Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

31 Puskesmas di Bandar Lampung Siap Gelar Vaksinasi Dosis Empat

25/01/2023 21:38
Binda Riau Gelar Vaksinasi Percepat Pembentukan Kekebalan Kelompok

Padang Targetkan Uji Klinis Vaksin Covid-19 IndoVac ke 500 Anak

21/10/2022 19:09
BPOM Dorong Vaksin Merah Putih Didaftarkan ke WHO

Stok Vaksin Covid-19 di Palembang Habis

09/10/2022 23:23
Mulai 23 Agustus SD dan SMP di Muba Uji Coba Tatap Muka

Vaksinasi Tak Jadi Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Aceh Timur

15/07/2022 17:01
Posting berikutnya
Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap

Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap

Lawatan Sekjen PBB Dikritik Karena Kunjungi Rusia Dulu Sebelum ke Ukraina

Lawatan Sekjen PBB Dikritik Karena Kunjungi Rusia Dulu Sebelum ke Ukraina

Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Dinas Pertanian Solok Awasi Bahan Pangan Jelang Idulfitri

Dinas Pertanian Solok Awasi Bahan Pangan Jelang Idulfitri

Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Polres Padang Ungkap Kasus Pengroyokan Pemuda

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Lampung Terima Vaksin PMK 37 Ribu Dosis

24/06/2022 20:08
Remisi Idulfitri

Pemprov Riau Tak Beri pendampingan 4 ASN Terjaring OTT

20/07/2022 12:25
Universitas Bengkulu Temukan Peserta Curang saat SNBT

Peserta UTBK di Sumut dan Bengkulu Kedapatan Curang

11/05/2023 21:08
Saham Manchester United Bakal Dijual Senilai Rp2,6 Triliun

Saham Manchester United Bakal Dijual Senilai Rp2,6 Triliun

06/10/2021 20:25
Pemerintah Meranti Prioritaskan Guru Honorer untuk Persiapan Mengajar

Pemerintah Meranti Prioritaskan Guru Honorer untuk Persiapan Mengajar

06/01/2022 19:05
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist