Suma.id: Perkara rumah tangga soal omelan istri yang masuk ke ran hukum ini menjadi banyak sorotan warga. Bahkan, Kondisi psikis V alias Nency Lim, istri yang didakwa setahun penjara karena mengomeli suaminya di Karawang, Jawa Barat (Jabar), diklaim labil.
Kuasa hukum menyebut V belum bisa bicara ke publik walau perkaranya sudah diambil alih Kejaksaan Agung.
“Kondisi masih kurang stabil, kemarin sudah dituntut satu tahun. Jadi masih agak labil jadi saat ini belum bisa diajak wawancara,” ucap kuasa hukum V, Iwan Kurniawan, Selasa, 16 November 2021.
Kliennya, kata Iwan, mengalami tekanan psikis hingga sempat dirawat di rumah sakit. Bahkan, kliennya tersebut pernah mengalami overdosis obat penenang.
Sakit karena perkara ini selama dua tahun. Dan masih banyak perkara lain yang dibebankan pada dirinya,” ungkap dia.
Pada Kamis, 11 November 2021, JPU menuntut V dengan pidana penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Karawang. Tuntutan dijatuhkan karena V dinilai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap Chan Yung Ching, suaminya.
Dalam persidangan, V mengaku marah karena Chan kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan disebut jarang pulang ke rumah.
JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tuntutan itu berpolemik.
Kejasaan Agung langsung melakukan eksaminasi perkara. Jaksa yang terlibat dinilai tidak bekerja baik. Perkara tersebut langsung diambil alih Kejagung dan ditangani langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana.