Suma.id: Penambangan ilegal batu bara masih marak di Sumatra Selatan. Polda Sumsel menangkap enam pelaku yang mengangkut 98 ton batu bara dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim. Keenam tersangka terdiri dari sopir dan kernet mobil berinisial DH (48), EB (30), PHS (32), RK (32), AY (22), dan FS (28).
“Mereka ditangkap dengan barang bukti 98 ton batu bara yang akan dibawa menuju Lampung,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Senin, 20 Februari 2023.
Penangkapan bermula saat pelaku sedang melintas di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang hendak menuju Lampung. Personel pun mengamankan tiga mobil dan empat orang pelaku yang terdiri dari sopir dan kernet.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dengan menangkap beberapa rekan mereka.
“Pelaku lainnya itu berusaha mengelabui petugas dengan mengubah jadwal keberangkatan yang semula siang dan sore hari menjadi malam hari,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni dump truk Hino dengan nopol KB 8739 AV yang mengangkut 26 ton batu bara dan Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU mengangkut 30 ton. Lalu, Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU mengangkut 30 ton dan Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BOB yang mengangkut 12 ton batu bara
“Total dari empat mobil yang kami amankan sebanyak 98 ton batu bara ilegal yang diamankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka terancam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang erubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai melakukan penambangan secara ilegal khusus di wilayah Sumsel. Sesuai dengan atensi Kapolda Sumsel akan pelaku penambangan ilegal ini akan ditindak tegas,” katanya. (MED)