Suma.id: Merebaknya permainan game di kalangan muda, terlebih selama pandemi, membuat banyak kalangan resah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa permainan chip game online domino yang saat ini digemari oleh masyarakat adalah haram.
Kepala Bidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Supardi mengatakan bahwa game tersebut memerlukan biaya untuk dimainkan meskipun tidak terlalu besar.
“Kalau sudah jelas masuk judi, mau online ataupun offline sudah jelas haram,” kata Supardi di Bengkulu, Rabu, 6 Oktober 2021.
Ia menambahkan ketika didalam permainan terdapat unsur taruhan, untung-untungan maka sudah pasti masuk kedalam kategori judi.
Sehingga membuat para pemain game tersebut ingin terus menerus memainkannya atau kecanduan.
Lanjut Supardi, sebaiknya masyarakat menghindari permainan atau game yang dapat melengahkan kita dari kegiatan yang bermanfaat dan yang mengandung keuntungan berupa materi.
Terkait fatwah, hingga saat ini MUI pusat dan Provinsi Bengkulu belum mengeluarkan fatwah terkait kejelasan game tersebut.
Namun sudah dipastikan jika chip game domino tersebut haram karena memiliki unsur taruhan dan lainnya.
“Minggu ini akan kami rapatkan apakah nanti keluarnya dalam bentuk fatwah atau dalam bentuk nasehat saja,” ujarnya.
Supardi berharap agar masyarakat untuk segera sadar dan berhenti untuk bermain game tersebut.
Dalam permainan tersebut pemain diminta untuk mengisi saldo untuk membeli chip agar dapat memainkan permainan tersebut.
Jika pemain tersebut menang maka pemain akan mendapatkan sejumlah uang dan jika kalah, pemain akan kehilangan uang sama seperti permainan judi. (ANT)