Suma.id: Kecelakaan penambangan yang berhasil dicatat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh bahwa hampir 40 orang tewas akibat tertimbun longsor di area tambang ilegal. Tambang ilegal tersebut berada di enam kabupaten/kota di Aceh.
“Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah, seiring dengan temuan jumlah emas,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, Kamis, 16 Desember 2021.
Nur menjelaskan, penyebab tewasnya di lokasi penambangan ilegal karena penggalian terus menerus dilakukan. Sehingga tanah tidak kuat menahan, dan menimbun mereka yang sedang menggali emas.
Menurut Nur, kejadian itu hal yang wajar. Sebab berdasarkan hasil investigasi, ada perjanjian dari pemilik tambang dan pekerja.
“Untuk itu, wajar orang yang meninggal di tambang itu, tidak diambil lagi dan itu diaminin,” ujarnya.
Nur mengaku, pernah mendapat pengakuan dari pekerja penambang ilegal, bahwa mereka tidak akan berhenti sebelum emas itu habis. Bahkan, tidak peduli persoalan Kesehatan. Selain itu, kata dia , kejadian tersebut karena kelengahan hukum.
“Jadi pengaruh hukum itu tidak ada lagi, dan dianggap lumrah, dan lama-lama menghancurkan itu hal yang biasa saja,” ucapnya.
Nur mengatakan, tidak heran jika bencana ekologi terus terjadi peningkatan setiap tahunnya di Aceh. Dampaknya, hampir semua orang menjadi korban bencana banjir serta longsor.
“Berdampak juga pada satwa liar jika terjadi musim kemarau. Meraka akan pindah ke area pemukiman penduduk. Jadi peningkatan konflik satwa itu juga pengaruh dari aktifitas ilegal di hutan tersebut,” jelasnya.