Suma.id: Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 13 tersangka kasus perusakan atau pembakaran Kantor Polsek Candipuro. Penetapan tersangka baru berdasar pada alat bukti dan keterangan saksi.
“Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW, warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara, terduga pelaku EW dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pandra menyebut tersangka EW memiliki peran membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro.
“Untuk tersangka EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pandra menjelaskan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perusakan Mapolsek Candipuro dengan dua tersangka baru yakni RH dan RS.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara pada Jumat, 21 Mei 2021, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan tersangka RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup. Setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Selatan,” jelas Pandra.
Sebelumnya polisi menetapkan 10 tersangka terkait pembakaran Mapolsek Candipuro. Pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi pada sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 18 Mei 2021.
Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan dimutasi setelah insiden perusakan dan pembakaran mapolsek oleh massa pada Selasa malam, 18 Mei 2021. Hal itu dibenarkan pihak Polda Lampung.
“Iya benar Kapolsek Candipuro dimutasi ke Polda Lampung,” kata Pandra Arsyad di Bandarlampung, Lampung, beberapa hari lalu.
AKP Ahmad Hazuan menempati jabatan baru sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung. Jabatan Kapolsek Candipuro kini diemban oleh Iptu Gunawan yang sebelumnya menjabat Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung.
Perpindahan jabatan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Lampung dengan nomor ST/396/V/KEP.2021/ tanggal 21 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowati.
Pandra menjelaskan, sebelumnya tim pengawas internal yang dipimpin Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang Widowato telah melakukan audit kinerja personel Polsek Candipuro setelah terjadinya peristiwa perusakan dan pembakaran mapolsek tersebut.
“Tim pengawas internal telah memberikan rekomendasi salah satunya mutasi kapolsek tersebut, ” tambah Pandra.
Berdasarkan informasi yang beredar, pembakaran itu dipicu kekesalan warga usai berdemo lantaran tingkat kriminal di kecamatan tersebut yang terus meningkat.
Warga tidak puas terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat. (Lampost.co/Medcom)