Sunday, June 28, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda NASIONAL

Kemerdekaan Pers Bisa Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia

Sri Agustina Editor Sri Agustina
01/10/2021 15:14
in NASIONAL
A A
Kemerdekaan Pers Bisa Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia

Ilustrasi kebebasan pers.

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kemerdekaan pers seharusnya bisa dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM) karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menandakan pers berada di ranah publik.

“Dalam makna kemerdekaan berarti tidak bisa dijajah atau diintervensi. menurut saya kemerdekaan pers ini lebih bermakna untuk dilekatkan kepada pers kita sebagai kemerdekaan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial Andi Samsan Nganro dalam webinar Memperkuat Insan Pers Melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 dari Dewan Pers, seperti rilis yang diterima suam.id, Jumat, 1 Oktober 2021.

Dengan adanya kemerdekaan pers yang dijamin sebagai HAM maka pemberitaan bisa sehat karena menjadi hak publik untuk diterima sebagai kebutuhan publik. Sementara kebebasan pers tidak ada batasan pers mencari berita dan bertanggungjawab.

BacaJuga

Penggagalan Penyelundupan Besar di Atlantik, Spanyol Amankan 45 Ton Kokain

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, 3 Penumpang Tewas dan WHO Turun Tangan

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

Lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 sendiri menyebabkan terjadinya perubahan istilah dari pers yang bebas dan bertanggungjawab menjadi kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers sendiri merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Andi menjelaskan pembuatan UU ini menjelaskan pers sebagai kedaulatan rakyat yang mewakili rakyat dan berada di sisi rakyat untuk membuat berita tanpa batas dan tidak bisa diintervensi.

“Sehingga biarkan pers mendudukkan berita karena disana ada rambu-rambu, UU, dan kode etik. Semakin teguh menaati semakin bermartabat dan publik semakin percaya,” ujar Andi.

Tags: HAMkemerdekaan persPers
Posting Sebelumnya

Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Posting berikutnya

Hingga September 2021 BNPB Catat Ada 1.969 Bencana di Indonesia

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kebebasan Pers Kian Luas di Era Konvergensi

Kebebasan Pers Kian Luas di Era Konvergensi

22/09/2021 21:13
Posting berikutnya
Bencana Hidrometeorologi Renggut 4 Warga Padang

Hingga September 2021 BNPB Catat Ada 1.969 Bencana di Indonesia

Jumlah Korban Jiwa Longsor di Padang Pariawan Jadi 8 Orang

Jumlah Korban Jiwa Longsor di Padang Pariawan Jadi 8 Orang

Kerajaan Nusantara Berperan Lahirnya NKRI

Kerajaan Nusantara Berperan Lahirnya NKRI

Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Terbakar, 9 Orang Tewas

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Ribuan Massa Aksi Datangi Gedung DPRD Lampung

Ribuan Massa Aksi Datangi Gedung DPRD Lampung

15/09/2022 16:16
Masuk Mal di Palembang Tak Gunakan Sertifikat Vaksin Suma.id: Wali Kota Palembang, Harnojoyo, memastikan mal di wilayahnya tidak akan menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masyarakat jika ingin masuk ke mal. Pasalnya capaian vaksinasi di Palembang saat ini masih rendah. "Kita (Palembang) tidak ada aturan penggunaan bukti vaksin covid-19 jika ke mal, karena capaian vaksinasi pun masih rendah," kata Harnojoyo di Palembang, Jumat, 13 Agustus 2021. Harnojoyo menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi vaksinasi covid-19 di Palembang saat ini dari total sasaran 1.242.206 warga, untuk dosis pertama baru terealisasi 28,45% dan dosis kedua 18,18%. "Belum semua orang divaksin, kendalanya karena minimnya stok vaksin," jelasnya. Selain itu pihaknya memastikan bahwa saat ini mal masih ditutup karena Palembang masih menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. "Mal belum dibuka bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga kasus penularan covid-19 bisa ditekan," ungkapnya. Sementara Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menolak rencana kebijakan masuk ke mal atau tempat publik lainnya dengan menggunakan kartu vaksin. Menurutnya kebijakan tersebut bisa berlaku jika serapan dan penyaluran vaksin ke daerah sudah tidak terhambat. "Kita tak bisa menyarankan di Sumsel kartu vaksin untuk mengakses tempat-tempat publik. Karena vaksin kita tidak maksimal hanya baru 15 persen," ujarnya.

Masuk Mal di Palembang Tak Gunakan Sertifikat Vaksin

13/08/2021 17:08
Dua Lipa Gugat Samsung Rp261 Miliar karena Dugaan Pelanggaran Hak Citra

Dua Lipa Gugat Samsung Rp261 Miliar karena Dugaan Pelanggaran Hak Citra

11/05/2026 10:50
BMKG Deteksi 15 itik Api di Sumatra Utara

BMKG Temukan 16 Titik Panas di Sumut

07/08/2022 16:03
Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Lansia di Medan Tewas, Diduga Menjadi Korban Perampokan

24/02/2022 19:10
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist