Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro hingga 23 Agustus

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
12/08/2021 15:23
in BANDA ACEH, TRANS SUMATRA
A A
Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro hingga 23 Agustus

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 23 Agustus 2021, guna pengendalian penyebaran covid-19.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, PPKM berbasis Mikro level 4, level 3, dan 2 guna mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (desa).

Ingub Nomor 17/INSTR/2021/ tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

“Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Rabu, 10 Agustus 2021 dan berlaku hingga 23 Agustus 2021,” kata Iswanto, Kamis, 12 Agustus 2021.

Iswanto mengatakan, ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota di Aceh serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 30 Mei 2021, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan.

“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” jelasnya.

Iswanto menjelaskan, Gubernur Aceh meminta para Bupati/Wali Kota agar mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat desa yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, kemudian jika terjadi pelanggaran bupati/wali kota diminta memberikan sanksi bagi pelanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong, yakni di zona hijau, kuning, oranye dan zona merah,” terang dia. (Med)

Posting Sebelumnya

Lampung Post Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Posting berikutnya

PPKM Level 4, Bupati Lamsel Imbau Warga Perketat Prokes

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Donkey Kong Bananza: Platformer 3D Terbaik 2025 di Nintendo Switch 2

Donkey Kong Bananza: Platformer 3D Terbaik 2025 di Nintendo Switch 2

23/07/2025 15:11
Ytmp3.vin: Solusi Terpercaya untuk Mengonversi Video YouTube ke MP3

Ytmp3.vin: Solusi Terpercaya untuk Mengonversi Video YouTube ke MP3

23/07/2025 14:54
eFootball FIFAe World Cup 2025: Digelar di Riyadh dengan Format Inklusif dan Kompetitif

eFootball FIFAe World Cup 2025: Digelar di Riyadh dengan Format Inklusif dan Kompetitif

23/07/2025 14:07
WhatsApp Uji Coba Iklan di Status dan Channel untuk Tingkatkan Pendapatan

WhatsApp Uji Coba Iklan di Status dan Channel untuk Tingkatkan Pendapatan

23/07/2025 13:41

23/07/2025 11:03
Posting berikutnya
PPKM Level 4, Bupati Lamsel Himbau Warga Perketat Prokes

PPKM Level 4, Bupati Lamsel Imbau Warga Perketat Prokes

Raja Mangkunegara IX Meninggal Dunia

Raja Mangkunegara IX Meninggal Dunia

Airlangga Soroti Tingginya Kasus Covid-19 di Lampung

Airlangga Soroti Tingginya Kasus Covid-19 di Lampung

Gubernur Kepri Prihatin Bupati Bintan Jadi Tersangka KPK

Gubernur Kepri Prihatin Bupati Bintan Jadi Tersangka KPK

Masuk Mal di Palembang Tak Gunakan Sertifikat Vaksin Suma.id: Wali Kota Palembang, Harnojoyo, memastikan mal di wilayahnya tidak akan menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masyarakat jika ingin masuk ke mal. Pasalnya capaian vaksinasi di Palembang saat ini masih rendah. "Kita (Palembang) tidak ada aturan penggunaan bukti vaksin covid-19 jika ke mal, karena capaian vaksinasi pun masih rendah," kata Harnojoyo di Palembang, Jumat, 13 Agustus 2021. Harnojoyo menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi vaksinasi covid-19 di Palembang saat ini dari total sasaran 1.242.206 warga, untuk dosis pertama baru terealisasi 28,45% dan dosis kedua 18,18%. "Belum semua orang divaksin, kendalanya karena minimnya stok vaksin," jelasnya. Selain itu pihaknya memastikan bahwa saat ini mal masih ditutup karena Palembang masih menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. "Mal belum dibuka bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga kasus penularan covid-19 bisa ditekan," ungkapnya. Sementara Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menolak rencana kebijakan masuk ke mal atau tempat publik lainnya dengan menggunakan kartu vaksin. Menurutnya kebijakan tersebut bisa berlaku jika serapan dan penyaluran vaksin ke daerah sudah tidak terhambat. "Kita tak bisa menyarankan di Sumsel kartu vaksin untuk mengakses tempat-tempat publik. Karena vaksin kita tidak maksimal hanya baru 15 persen," ujarnya.

Masuk Mal di Palembang Tak Gunakan Sertifikat Vaksin

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Mendagri Minta Aceh Percepat Capaian Vasinasi

14/12/2021 16:00
Pemprov Gorontalo Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Fokus Tangani Stunting

07/06/2023 20:37
Wisata pantai

Tekan Lonjakan Covid-19, Pemkab Pesawaran Terapkan PPKM Level I di Lokasi Wisata

07/12/2022 18:04
Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pria Ini Ditangkap

Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pria Ini Ditangkap

26/04/2022 18:53
Inter Milan Juara Piala Italia 2021/2022

Inter Milan Juara Piala Italia 2021/2022

12/05/2022 19:01
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist