Monday, August 25, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda NASIONAL

3 Pelaku Usaha Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Level 4

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
04/08/2021 18:00
in NASIONAL
A A
3 Pelaku Usaha Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Level 4

Suasana sidang pelanggar PPKM level 4 secara virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Sebanyak tiga pelaku usaha menjalani sidang kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga pelaku usaha itu mengikuti sidang virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Persidangan terhadap para pelaku usaha ini sudah berjalan. Nanti pekan depan hasil putusan dari hakim,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Agustus 2021.

Bani menjelaskan ketiga pelaku berusaha di bidang software, hardware, perbaikan handphone, dan kelistrikan. Mereka ditindak karena tidak mengindagkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

“Mereka itu tempat usahanya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Seperti jual beli software, kalau di aturan tidak boleh buka,” tegas Bani.

Ketiga pelaku usaha itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Med)

Posting Sebelumnya

Pasien Covid-19 di Musi Rawas Bunuh Diri

Posting berikutnya

Capaian Vaksinasi di Palembang Baru 28%

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Sony Siapkan Konsol Handheld PS5, Saingi Nintendo Switch dan Steam Deck

Sony Siapkan Konsol Handheld PS5, Saingi Nintendo Switch dan Steam Deck

25/08/2025 15:05
Wuchang: Fallen Feathers – Petualangan Aksi RPG Berbalut Mitologi Tiongkok

Wuchang: Fallen Feathers – Petualangan Aksi RPG Berbalut Mitologi Tiongkok

25/08/2025 14:00
WhatsApp Integrasikan Meta AI dengan Teknologi Llama 3.2 untuk Pengalaman Lebih Cerdas

WhatsApp Integrasikan Meta AI dengan Teknologi Llama 3.2 untuk Pengalaman Lebih Cerdas

25/08/2025 13:00
Cara Download Minecraft Bedrock Edition di PC dengan Mudah

Cara Download Minecraft Bedrock Edition di PC dengan Mudah

25/08/2025 12:00
WhatsApp Rilis Pembaruan Indikator Mengetik: Lebih Dinamis dan Modern

WhatsApp Rilis Pembaruan Indikator Mengetik: Lebih Dinamis dan Modern

25/08/2025 11:00
Posting berikutnya
Capaian Vaksinasi di Palembang Baru 28%

Capaian Vaksinasi di Palembang Baru 28%

Satpol PP Medan Masih Temukan Restoran Layani Makan di Tempat

Satpol PP Medan Masih Temukan Restoran Layani Makan di Tempat

Kapolda Sumsel Beberkan Kronologis Bantuan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

Kapolda Sumsel Beberkan Kronologis Bantuan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus bantuan fiktif Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan covid-19.

Kapolda Sumsel Minta Maaf Soal Kegaduhan Bantuan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

13 Hektare Lahan Warga di Dataran Tinggi Aceh Tengah Terbakar

13 Hektare Lahan Warga di Dataran Tinggi Aceh Tengah Terbakar

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Mengenal ROP, Gangguan Penglihatan yang Putri Ariani Idap

Mengenal ROP, Gangguan Penglihatan yang Putri Ariani Idap

12/06/2023 14:47
Moderna Sebut Vaksin di Jepang Tercemar Baja

Moderna Sebut Vaksin di Jepang Tercemar Baja

02/09/2021 16:00
DPRD Lampung Dukung Survei Seismik 2D Pertamina EP: Langkah Menuju Potensi Migas

DPRD Lampung Dukung Survei Seismik 2D Pertamina EP: Langkah Menuju Potensi Migas

23/08/2025 16:00
Wisata Terpendam Lembah Harau

Wisata Terpendam Lembah Harau

26/01/2021 14:08
120 Warga Rohingya Dievakuasi ke Aceh Utara

120 Warga Rohingya Dievakuasi ke Aceh Utara

31/12/2021 13:20
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist