Friday, August 7, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda NASIONAL

3 Pelaku Usaha Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Level 4

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
04/08/2021 18:00
in NASIONAL
A A
3 Pelaku Usaha Jalani Sidang Pelanggaran PPKM Level 4

Suasana sidang pelanggar PPKM level 4 secara virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Sebanyak tiga pelaku usaha menjalani sidang kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga pelaku usaha itu mengikuti sidang virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Persidangan terhadap para pelaku usaha ini sudah berjalan. Nanti pekan depan hasil putusan dari hakim,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Agustus 2021.

Bani menjelaskan ketiga pelaku berusaha di bidang software, hardware, perbaikan handphone, dan kelistrikan. Mereka ditindak karena tidak mengindagkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

BacaJuga

Penggagalan Penyelundupan Besar di Atlantik, Spanyol Amankan 45 Ton Kokain

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, 3 Penumpang Tewas dan WHO Turun Tangan

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

“Mereka itu tempat usahanya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Seperti jual beli software, kalau di aturan tidak boleh buka,” tegas Bani.

Ketiga pelaku usaha itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Med)

Posting Sebelumnya

Pasien Covid-19 di Musi Rawas Bunuh Diri

Posting berikutnya

Capaian Vaksinasi di Palembang Baru 28%

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

Angin Matahari di Bulan Melambat, Temuan Ilmuwan Tiongkok Buka Wawasan Baru untuk Eksplorasi Antariksa

28/07/2026 13:24
Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

Personal Branding Mama Firda, Kunci Sukses Membangun Kepercayaan Sebagai Reviewer Produk

28/07/2026 12:54
Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

Ryan Gosling Resmi Jadi Ghost Rider di MCU, Film Reboot Dijadwalkan Tayang pada 2028

28/07/2026 12:47
Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

Black Panther III Resmi Digarap, David Jonsson Jadi Putra T’Challa di Film Terbaru Marvel

28/07/2026 10:08
Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

Rajin Makan Buah dan Sayur Bantu Turunkan Risiko Asam Urat, Ini Penjelasan dari Sejumlah Studi

28/07/2026 09:53
Posting berikutnya
Capaian Vaksinasi di Palembang Baru 28%

Capaian Vaksinasi di Palembang Baru 28%

Satpol PP Medan Masih Temukan Restoran Layani Makan di Tempat

Satpol PP Medan Masih Temukan Restoran Layani Makan di Tempat

Kapolda Sumsel Beberkan Kronologis Bantuan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

Kapolda Sumsel Beberkan Kronologis Bantuan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus bantuan fiktif Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan covid-19.

Kapolda Sumsel Minta Maaf Soal Kegaduhan Bantuan Rp2 Triliun dari Akidi Tio

13 Hektare Lahan Warga di Dataran Tinggi Aceh Tengah Terbakar

13 Hektare Lahan Warga di Dataran Tinggi Aceh Tengah Terbakar

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

3 Pejabat Utama Polda Sumbar Dimutasi

3 Pejabat Utama Polda Sumbar Dimutasi

02/06/2021 15:44
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Dua Hari, Aceh Diguncang Gempa Bumi Tidak Berpotensi Tsunami

10/07/2023 10:40
Sebanyak 22.275 Anak di Belitung Jadi Target Vaksinasi Covid-19

Capaian Vaksinasi Anak di Sumsel Sudah 83 Persen

07/04/2022 12:55
Gubernur Aceh Akan Beri Sanksi Nakes Tolak Vaksin Covid-19

Gubernur Aceh Akan Beri Sanksi Nakes Tolak Vaksin Covid-19

09/02/2021 09:29
Tissa Biani Beri Kejutan Spesial dalam Peluncuran Album Qodir Band

Tissa Biani Beri Kejutan Spesial dalam Peluncuran Album Qodir Band

17/05/2022 13:25
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist