Suma.id: Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Aceh menyatakan mulai 3 hingga 17 Mei 2021, angkutan umum maupun pribadi yang melakukan perjalanan antar Kabupaten/kota di Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antingen.
Direktur lalu lintas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
“Maka mulai tanggal 3 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota agar dapat membawa dan memperlihatkan pada petugas gabungan berupa surat keterangan tes antigen,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Mei 2021.
Dicky menjelaskan bagi para penumpang yang melintas antar Kabupaten/kota mereka akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
“Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” jelasnya.
Dicky berhadar masyarakat Aceh yang melakukan perjalanan agar melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam provinsi Aceh. Selama di perjalanan juga masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
“Kemudian bagi pihak organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yg tidak membawa tes antigen,” ujarnya. (Med)