Friday, May 8, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Rp20 Miliar

Effran Editor Effran
22/02/2021 20:40
in BANDA ACEH, TRANS SUMATRA
A A
Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Rp20 Miliar

Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Rp20 Miliar

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengusut dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan sebuah perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan pengusutan dugaan investasi bodong tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah di tahap penyidikan, tetapi penyidik belum menetapkan tersangkanya. Perusahaan dalam kasus ini adalah Yalsa Butik, menjual pakaian muslim,” kata Kombes Pol Winardy.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Amankan Logistik Pilkada di Musim Penghujan

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dalam kasus ini pemilik perusahaan berinisial Y menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.

Jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp20 miliar. Dana tersebut dari 3.755 orang dengan investasi mulai Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, pemilik Yalsa Butik menggandeng orang yang disebut reseller. Reseller merekrut member untuk investasi. Reseller sebanyak 225 orang dan member mencapai 3.755 orang,” kata Kombes Pol Winardy.

Dia mengatakan setiap member dijanjikan laba dari penjualan pakaian berkisar 30 persen hingga 50 persen. Namun, dalam perjalanan, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus semuanya.

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Winardy, penyidik memeriksa sejumlah orang, baik pemilik perusahaan maupun staf. Penyidik juga sudah menyita tiga unit mobil dan sebuah rumah serta dokumen perusahaan.

Tindak pidana dugaan investasi bodong tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Kami mengimbau masyarakat yang ikut investasi di perusahaan tersebut segera melaporkan, guna memudahkan penyidik mengusut tuntas kasus tersebut,” kata dia. (ANT)

Tags: investasi bodongpolda aceh
Posting Sebelumnya

WhatsApp Kembali Tegaskan Lindungi Privasi Pengguna

Posting berikutnya

PT BAI Ekspor Perdana Alumina ke Malaysia Pertengahan 2021

Effran

Effran

BeritaTerkait

PN Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

PN Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

15/11/2022 17:57
Kripto Jadi Tempat Penggelapan Uang Hasil Kejahatan

Kripto Jadi Tempat Penggelapan Uang Hasil Kejahatan

28/03/2022 10:16
Mabes Polri Periksa Dirkrimsus Polda Aceh

Mabes Polri Periksa Dirkrimsus Polda Aceh

03/06/2021 14:22
Polda Aceh Tangkap Pria yang Posting Pembukaan GAM di Facebook

Polda Aceh Tangkap Pria yang Posting Pembukaan GAM di Facebook

23/04/2021 22:11
Posting berikutnya
PT BAI Ekspor Perdana Alumina ke Malaysia Pertengahan 2021

PT BAI Ekspor Perdana Alumina ke Malaysia Pertengahan 2021

320 Kiai Meninggal Akibat Covid-19

320 Kiai Meninggal Akibat Covid-19

4 Kapal di Dermaga Bea Cukai Batam Terbakar

4 Kapal di Dermaga Bea Cukai Batam Terbakar

Pemprov Babel Vaksinasi Covid-19 Tenaga Pendidik

Pemprov Babel Vaksinasi Covid-19 Tenaga Pendidik

Pandemi Covid-19, Permintaan Oksigen di Aceh Meningkat

Pandemi Covid-19, Kebutuhan Oksigen di Aceh Meningkat

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Samsung Galaxy S25 Edge: Smartphone Tipis dengan Desain Premium dan Inovasi Terkini

25/09/2025 13:00
Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Diduga Hamili Istri Napi, Polisi di Lahat Dipenjara 21 Hari

14/12/2021 14:00
Maxi Day 2025 Lampung: Merayakan Satu Dekade Keunggulan Yamaha Maxi Series

Maxi Day 2025 Lampung: Merayakan Satu Dekade Keunggulan Yamaha Maxi Series

31/08/2025 08:00
Cara Mudah Ganti Nomor HP di BRImo Tanpa ke Bank: Praktis dan Cepat!

Cara Mudah Ganti Nomor HP di BRImo Tanpa ke Bank: Praktis dan Cepat!

08/09/2025 09:00
Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

Covid-19 Varian XBB Belum Ditemukan di Palembang

11/11/2022 18:35
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist