SUMA.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi mengonfirmasi ketidakmampuan untuk memungut Pajak Layanan Digital atau Digital Services Tax (DST) terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon, dan Netflix di tahun 2026 ini. Keputusan ini merupakan konsekuensi langsung dari ditandatanganinya kesepakatan perdagangan bilateral baru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal dengan nama Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Perjanjian strategis tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pertemuan bilateral di Washington DC pada pertengahan Februari 2026. Kesepakatan ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai rencana Indonesia untuk menerapkan pajak tambahan secara mandiri terhadap perusahaan teknologi global yang meraup keuntungan besar dari pasar domestik tanpa memiliki kehadiran fisik di tanah air.
Isi Kesepakatan ART dan Larangan Pajak Digital
Dalam dokumen resmi ART, khususnya pada Bab 3 Pasal 3.1, disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat, baik secara hukum maupun secara faktual. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi kepentingan korporasi teknologi Negeri Paman Sam dari kebijakan pajak unilateral yang dianggap merugikan posisi mereka di pasar internasional.
Langkah ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan ancaman tarif balasan yang sempat dilontarkan Presiden Donald Trump pada akhir 2025. Saat itu, Washington mengancam akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas produk ekspor unggulan Indonesia ke Amerika Serikat serta membatasi transfer teknologi chip jika Indonesia tetap bersikeras menerapkan DST secara sepihak.
Kemenkeu Pastikan PPN PMSE Tetap Berjalan
Meski tidak bisa memungut pajak atas laba atau DST, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap berlaku.
Febrio menjelaskan bahwa PPN PMSE sebesar 12 persen yang saat ini berlaku bukan merupakan pajak layanan digital yang dilarang dalam perjanjian ART. PPN tersebut adalah pajak konsumsi yang dibebankan kepada pelanggan di Indonesia dan dipungut oleh perusahaan global sebagai agen pemungut. Karena sifatnya yang non-diskriminatif dan berlaku untuk semua penyedia layanan digital baik lokal maupun asing, kebijakan ini tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Pajak digital yang dimaksud dalam persetujuan ART adalah pemajakan atas keuntungan atau omzet perusahaan digital yang selama ini sulit dijaring karena kendala ketiadaan Bentuk Usaha Tetap atau BUT secara fisik. Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia melepaskan hak untuk memajaki sisa laba tersebut demi stabilitas hubungan perdagangan yang lebih luas dengan Amerika Serikat.
Dampak Fiskal dan Potensi Penerimaan yang Hilang
Pembatasan ini memicu diskusi hangat di kalangan pengamat ekonomi terkait potensi kehilangan pendapatan negara. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan bahwa potensi penerimaan dari pajak digital yang gagal digarap bisa mencapai angka Rp15 triliun hingga Rp29 triliun per tahun jika dihitung dari total nilai transaksi ekonomi digital yang terus melonjak di 2026.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar. Ia menilai dampak fiskal dari pembatalan DST ini tidak akan terlalu signifikan bagi postur APBN 2026. Fajry berpendapat bahwa kontributor utama dari sektor digital selama ini memang berasal dari PPN PMSE, bukan dari skema DST yang implementasinya sangat rumit dan rentan sengketa hukum di level internasional.
Menanti Konsensus Global Pilar Satu OECD
Situasi di tahun 2026 ini semakin mempertegas posisi Indonesia yang kini sangat bergantung pada konsensus global di bawah kerangka OECD/G20 Inclusive Framework, khususnya Pilar Satu. Pilar tersebut dirancang untuk mengatur realokasi hak pemajakan atas laba perusahaan multinasional ke negara-negara tempat pasar berada, tanpa melihat keberadaan fisik kantor mereka.
Sayangnya, hingga kuartal pertama 2026, implementasi Pilar Satu di tingkat global masih berjalan lambat karena alotnya proses ratifikasi di kongres Amerika Serikat. Akibatnya, negara-negara berkembang seperti Indonesia berada dalam posisi sulit; tidak bisa menerapkan aturan mandiri karena terikat perjanjian bilateral, namun belum bisa mendapatkan bagian dari laba global karena sistem internasional yang belum sepenuhnya aktif.
Kesimpulan dan Proyeksi ke Depan
Meskipun Indonesia untuk saat ini tidak bisa memungut pajak digital khusus dari Google dan Netflix CS, pemerintah memilih untuk mengamankan kerja sama perdagangan yang lebih strategis dengan Amerika Serikat. Penghapusan risiko perang dagang dan tarif balasan dianggap lebih krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global tahun 2026.
Ke depannya, fokus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bergeser pada optimalisasi pemanfaatan data digital melalui sistem Coretax yang sudah terintegrasi penuh tahun ini. Pemerintah juga diprediksi akan terus menekan melalui jalur diplomasi multilateral agar konsensus OECD segera dijalankan, sehingga keadilan pajak atas ekonomi digital yang sudah lama diperjuangkan bisa benar-benar terealisasi tanpa harus mengorbankan hubungan dagang antarnegara.











