SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.
“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.
Regulasi TKDN di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:
- Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
- Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
- Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.
Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.
“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.
Tuntutan Pemerintah terhadap Apple
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.
“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16
Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.
Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.
SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.
“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.
Regulasi TKDN di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:
- Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
- Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
- Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.
Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.
“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.
Tuntutan Pemerintah terhadap Apple
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.
“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16
Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.
Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.
SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.
“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.
Regulasi TKDN di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:
- Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
- Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
- Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.
Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.
“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.
Tuntutan Pemerintah terhadap Apple
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.
“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16
Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.
Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.
SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.
“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.
Regulasi TKDN di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:
- Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
- Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
- Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.
Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.
“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.
Tuntutan Pemerintah terhadap Apple
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.
“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16
Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.
Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.
SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.
“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.
Regulasi TKDN di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:
- Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
- Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
- Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.
Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.
“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.
Tuntutan Pemerintah terhadap Apple
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.
“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16
Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.
Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.
SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.
“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.
Regulasi TKDN di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:
- Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
- Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
- Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.
Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.
“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.
Tuntutan Pemerintah terhadap Apple
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.
“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16
Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.
Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.
SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.
“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.
Regulasi TKDN di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:
- Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
- Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
- Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.
Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.
“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.
Tuntutan Pemerintah terhadap Apple
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.
“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16
Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.
Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.
SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.
Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.
“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.
Regulasi TKDN di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:
- Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
- Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
- Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.
Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.
“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.
Tuntutan Pemerintah terhadap Apple
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.
“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.
Dampak Larangan Penjualan iPhone 16
Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.
Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.
Kesimpulan
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.