Thursday, June 18, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

Mengapa iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia? Penjelasan Lengkap dan Alasan

cecil Editor cecil
08/08/2025 11:14
in TEKNOLOGI
A A
Mengapa iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia? Penjelasan Lengkap dan Alasan
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tales of Eternia Remastered Resmi Hadir Oktober 2026, Bandai Namco Bangkitkan RPG Legendaris Setelah 26 Tahun

APC 2026 Indonesia Dorong Adopsi Robot Humanoid dan Robot as a Service untuk Percepat Transformasi Industri

APC 2026 Indonesia Dorong Adopsi Robot Humanoid dan Robot as a Service untuk Percepat Transformasi Industri

Konjungsi Venus dan Jupiter 8-9 Juni 2026: Fenomena Langit Langka yang Wajib Disaksikan

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.

Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.

Regulasi TKDN di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:

  1. Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
  2. Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
  3. Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Rencana Investasi Apple di Indonesia

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.

“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.

Tuntutan Pemerintah terhadap Apple

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Larangan Penjualan iPhone 16

Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.

Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.

Kesimpulan

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.

Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.

Regulasi TKDN di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:

  1. Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
  2. Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
  3. Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Rencana Investasi Apple di Indonesia

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.

“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.

Tuntutan Pemerintah terhadap Apple

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Larangan Penjualan iPhone 16

Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.

Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.

Kesimpulan

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.

Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.

Regulasi TKDN di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:

  1. Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
  2. Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
  3. Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Rencana Investasi Apple di Indonesia

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.

“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.

Tuntutan Pemerintah terhadap Apple

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Larangan Penjualan iPhone 16

Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.

Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.

Kesimpulan

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.

Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.

Regulasi TKDN di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:

  1. Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
  2. Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
  3. Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Rencana Investasi Apple di Indonesia

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.

“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.

Tuntutan Pemerintah terhadap Apple

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Larangan Penjualan iPhone 16

Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.

Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.

Kesimpulan

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.

Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.

Regulasi TKDN di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:

  1. Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
  2. Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
  3. Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Rencana Investasi Apple di Indonesia

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.

“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.

Tuntutan Pemerintah terhadap Apple

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Larangan Penjualan iPhone 16

Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.

Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.

Kesimpulan

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.

Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.

Regulasi TKDN di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:

  1. Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
  2. Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
  3. Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Rencana Investasi Apple di Indonesia

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.

“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.

Tuntutan Pemerintah terhadap Apple

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Larangan Penjualan iPhone 16

Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.

Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.

Kesimpulan

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.

Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.

Regulasi TKDN di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:

  1. Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
  2. Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
  3. Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Rencana Investasi Apple di Indonesia

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.

“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.

Tuntutan Pemerintah terhadap Apple

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Larangan Penjualan iPhone 16

Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.

Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.

Kesimpulan

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menarik perhatian banyak konsumen. Apa yang menyebabkan Apple belum dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta langkah investasi Apple di Indonesia.

Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Penyebab utama keterlambatan penjualan iPhone 16 adalah ketidakpatuhan Apple terhadap persyaratan TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk memasarkan produk elektronik di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diterbitkan. Ini adalah syarat penting untuk impor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Selain itu, sertifikat TKDN yang sebelumnya dimiliki Apple telah kedaluwarsa, sehingga perusahaan harus memperbarui dokumen tersebut untuk memenuhi regulasi.

Regulasi TKDN di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, terdapat tiga metode untuk memenuhi nilai TKDN, yaitu:

  1. Produksi lokal melalui manufaktur di dalam negeri.
  2. Pengembangan aplikasi berbasis Indonesia.
  3. Inovasi lokal melalui riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple menggunakan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple diharuskan memperbarui sertifikasi untuk dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Rencana Investasi Apple di Indonesia

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu negosiasi lebih lanjut.

“Apple telah mengajukan rencana investasi secara resmi. Namun, kami masih menunggu pembahasan langsung dengan pihak Apple untuk menyelesaikan proses ini,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief.

Tuntutan Pemerintah terhadap Apple

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, meminta Apple untuk memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Kontribusi ini mencakup penciptaan lapangan kerja dan keterlibatan pelaku industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami berharap Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasok globalnya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino positif bagi ekonomi lokal,” ungkap Rosan dalam rapat di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Larangan Penjualan iPhone 16

Keterlambatan pemenuhan syarat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Di sisi lain, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi Indonesia.

Bagi Apple, tantangan terbesar saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya. Jika tidak segera bertindak, Apple berisiko kehilangan peluang untuk memperkuat pangsa pasarnya di Indonesia.

Kesimpulan

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat TKDN dan kedaluwarsa sertifikasi sebelumnya. Apple sedang berupaya memenuhi regulasi dengan mengajukan investasi besar-besaran, tetapi prosesnya masih memerlukan negosiasi lebih lanjut. Kebijakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya regulasi TKDN, tetapi juga mendorong kontribusi nyata perusahaan global terhadap perekonomian Indonesia.

Posting Sebelumnya

Lenovo LOQ 15 Essential 2025: Laptop Gaming Rp10 Jutaan dengan Spesifikasi Kelas Atas

Posting berikutnya

Meta Agresif Bajak Talenta AI Apple: Krisis di Balik Apple Intelligence?

cecil

cecil

BeritaTerkait

Cara Melatih Anak Mandiri Sejak Dini dengan Kebiasaan Sederhana di Rumah

Cara Melatih Anak Mandiri Sejak Dini dengan Kebiasaan Sederhana di Rumah

18/06/2026 13:33
Bahaya Tikus di Rumah: Ancaman Penyakit Mematikan dan Pentingnya Pest Control Profesional

Bahaya Tikus di Rumah: Ancaman Penyakit Mematikan dan Pentingnya Pest Control Profesional

18/06/2026 13:22
Manfaat Kopi untuk Kesehatan Hati: Benarkah Minum Setiap Hari Bisa Melindungi Liver?

Manfaat Kopi untuk Kesehatan Hati: Benarkah Minum Setiap Hari Bisa Melindungi Liver?

18/06/2026 13:15
Hubungan Usus dan Jantung pada Sleep Apnea: Temuan Baru yang Berpotensi Menekan Risiko Penyakit Jantung

Hubungan Usus dan Jantung pada Sleep Apnea: Temuan Baru yang Berpotensi Menekan Risiko Penyakit Jantung

18/06/2026 12:57
Gejala Serangan Jantung pada Perempuan: Tanda Awal yang Sering Terabaikan dan Perlu Diwaspadai

Gejala Serangan Jantung pada Perempuan: Tanda Awal yang Sering Terabaikan dan Perlu Diwaspadai

18/06/2026 11:33
Posting berikutnya
Meta Agresif Bajak Talenta AI Apple: Krisis di Balik Apple Intelligence?

Meta Agresif Bajak Talenta AI Apple: Krisis di Balik Apple Intelligence?

Rusia Kembangkan Konsol Game Lokal untuk Hadapi Embargo Barat

Rusia Kembangkan Konsol Game Lokal untuk Hadapi Embargo Barat

Promo Eksklusif Samsung Galaxy Z Fold7, Z Flip7, dan Watch8 Series di Indonesia 2025

Promo Eksklusif Samsung Galaxy Z Fold7, Z Flip7, dan Watch8 Series di Indonesia 2025

Waspada! Malware FireScam Berpura-pura Jadi Telegram Premium, Ancam Keamanan Android

Waspada! Malware FireScam Berpura-pura Jadi Telegram Premium, Ancam Keamanan Android

Xiaomi Mix Flip 3: Ponsel Lipat dengan Fitur Satelit untuk Daerah Minim Sinyal

Xiaomi Mix Flip 3: Ponsel Lipat dengan Fitur Satelit untuk Daerah Minim Sinyal

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

8 Aplikasi Desain Rumah Berbasis AI: Solusi Praktis untuk Interior dan Eksterior Impian

8 Aplikasi Desain Rumah Berbasis AI: Solusi Praktis untuk Interior dan Eksterior Impian

13/08/2025 11:00
Kick Andy dan Angkasa Pura II Bagikan 40 Kaki Palsu di Aceh

Kick Andy dan Angkasa Pura II Bagikan 40 Kaki Palsu di Aceh

05/04/2021 21:25
Harga Minyak Goreng Curah Murah Belum Berlaku di Bengkulu

Minyak Goreng Subsidi Masih Sulit Ditemukan di Aceh Barat

21/03/2022 11:55
Penudik dari Ciwandan-Panjang

Meski Waktu Perjalanannya Lama, Pemudik Akui Rute Ciwandan-Panjang Nyaman

20/04/2023 14:25
Kasus Perceraian selama 2022 Meningkat di Lampung Tengah Meningkat, 2.492 Pria Jadi Duda 

Kasus Perceraian selama 2022 Meningkat di Lampung Tengah Meningkat, 2.492 Pria Jadi Duda 

03/01/2023 17:58
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist