Friday, March 13, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Bendahara Disdagkop UKM Ditahan Kejari Aceh Tengah

Nur Editor Nur
25/07/2023 18:28
in BANDA ACEH
A A
Tersangka Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Miliki Ponsel dalam Lapas

llustrasi korupsi. Dok/Media Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan eks Bendahara Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi Rp246,3 juta pengadaan tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan eks bendahara tersebut berinisial AP.

Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana ganti uang pengadaan tanah.

BacaJuga

15 Ribu Personel Gabungan Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

Baca juga: 13 Saksi Diperiksa Kejati Lampung Soal Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus 

“Sebelum ditahan, tersangka AP dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana ganti rugi pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya penyidik menahan AP dan menitipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka AP ditahan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Kemendes PDTT Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejari Soal Terminal Tipe C Mesuji

Sebelumnya, kata Ali Rasab, Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah melakukan pengadaan tanah pada tahun anggaran 2018. Akan tetapi, uang pengadaan tersebut tidak digunakan secara patut, sehingga merupakan keuangan negara Rp246,3 juta.

“Kerugian negara mencapai Rp246,3 juta tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 4 Juli 2023,” kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya apabila ditemukan bukti-bukti,” kata Ali Rasab Lubis.

Posting Sebelumnya

Penyebab Kaki X dan O pada Anak, Akibat Dibedong?

Posting berikutnya

5 Cara Merawat Rambut Untuk Wanita Berhijab Agar Tetap Sehat

Nur

Nur

BeritaTerkait

Invisible Wellness

6 Konsep Invisible Wellness Tren Desain Rumah Populer 2026

09/03/2026 10:35
Profil Lengkap Vidi Aldiano: Biodata, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker

Profil Lengkap Vidi Aldiano: Biodata, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker

09/03/2026 10:27
Pesan Adik Vidi Aldiano di Pemakaman

Pesan Adik Vidi Aldiano di Pemakaman

09/03/2026 10:25
Perjalanan Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara, Kesetiaan Luar Biasa Hingga Maut Memisahkan

Perjalanan Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara, Kesetiaan Luar Biasa Hingga Maut Memisahkan

09/03/2026 10:21
Marc Marquez

Marc Marquez Buka-bukaan Waswas Cedera Bahu Jelang MotoGP Thailand 2026

01/03/2026 11:01
Posting berikutnya
5 Cara Merawat Rambut Untuk Wanita Berhijab Agar Tetap Sehat

5 Cara Merawat Rambut Untuk Wanita Berhijab Agar Tetap Sehat

Polda Jambi Sita 2,35 Kg dan 14 Butir Pil Ekstasi selama 2 Bulan

Polda Jambi Sita 2,35 Kg dan 14 Butir Pil Ekstasi selama 2 Bulan

Dinakkan Kabupaten Siak Tangani 6 Korban Gigitan Hewan Penular Rabies

Dinakkan Kabupaten Siak Tangani 6 Korban Gigitan Hewan Penular Rabies

Komnas HAM Buka Pengajuan Korban Pelanggaran Ham Berat di Aceh

Komnas HAM Buka Pengajuan Korban Pelanggaran Ham Berat di Aceh

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sidak ke Pangkalan Elpiji

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Rangga & Cinta: Nostalgia SMA yang Menyentuh Hati di Bioskop Indonesia

Rangga & Cinta: Nostalgia SMA yang Menyentuh Hati di Bioskop Indonesia

07/11/2025 16:00
Gubernur Riau Minta Tak Ada Pungli dalam PPDB

Gubernur Riau Minta Tak Ada Pungli dalam PPDB

21/06/2022 13:55
3 Rahasia Membuat Fusion King di Plants vs Zombies Fusion

3 Rahasia Membuat Fusion King di Plants vs Zombies Fusion

19/08/2025 11:00
BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia

21/11/2021 15:04
Pesona Rekreasi Kompeni Belanda Khas Simalungun

Pesona Rekreasi Kompeni Belanda Khas Simalungun

01/07/2021 15:49
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist