Suma.id: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat
Nilai Tukar Petani (NTP) di Lampung pada Oktober 2022 senilai 101,60 atau naik 0,06 %.
Sementara nilai tukar petani subsektor tanaman perkebunan rakyat menjadi yang tertinggi dengan nilai 109,05.
Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Riduan menerangkan NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
“NTP Provinsi Lampung Oktober 2022 sebesar 101,60 atau naik 0,06 % dibanding NTP bulan sebelumnya. Peningkatan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) mengalami penurunan sebesar 0,52 % sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) turun lebih tinggi dari It yaitu 0,58 %,” ujar Riduan, Senin, November 2022 .
Tercatat, NTP Lampung pada Oktober 2022 untuk masing-masing subsektor padi & palawija (NTP-P) (94,31), hortikultura (NTP-H) (108,72), tanaman perkebunan rakyat (NTP-Pr) (109,05), peternakan (NTP-Pt) (101,07), perikanan tangkap (107,20), dan perikanan budidaya (99,68).
Sementara pada Oktober 2022 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Lampung sebesar 0,96% yang disebabkan oleh penurunan indeks kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Lampung pada Oktober 2022 sebesar 101,29 atau turun 0,92 % dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Lalu nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh petani (It) dengan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib). Dimana komponen Ib hanya meliputi biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM). Secara konseptual, NTUP mengukur seberapa cepat It dibandingkan dengan indeks BPPBM.
Pada Oktober 2022, NTUP Lampung turun sebesar 0,92 %, hal ini terjadi karena It mengalami penurunan 0,52% dan indeks BPPBM yang naik 0,40%.
Beberapa subsektor mengalami penurunan NTUP. Penurunan NTUP terdapat di subsektor tanaman pangan sebesar 0,52 %, subsektor tanaman hortikultura sebesar 6,20 %, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,61 %, subsektor peternakan 0,74 %, dan subsektor perikanan budidaya 0,05 %.
Subsektor perikanan tangkap menjadi satu-satunya subsektor yang mengalami peningkatan NTUP yaitu sebesar 0,95 persen.
Begitu juga dengan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani naik sebesar 5,37 % dari Rp4.607,81 per kg menjadi Rp4.855,13/ kg. Dan harga beras tingkat penggilingan kualitas premium juga mengalami peningkatan 0,43 %.
Riduan menjelaskan bahwa selama Oktober 2022, survei harga produsen gabah mencatat 48 observasi dengan kelompok gabah kualitas GKP sebanyak 39 observasi (81,25 %), dan Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 9 observasi (18,75 %).
“Harga gabah tertinggi di tingkat petani mencapai Rp5.100/kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang yang ada di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur,” ujar Riduan.
Sedangkan harga gabah terendah mencapai Rp4.500/ kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Harga tersebut lebih tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp4.200/ kg.
“Di tingkat penggilingan, harga gabah tertinggi Rp5.225/ kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur,” kata dia.
Sedangkan harga gabah terendah kelompok kualitas GKP yaitu Rp4.600/ kg dengan Varietas Ciherang, terdapat di Penengahan, Lampung Selatan. Harga tersebut diatas HPP yaitu Rp4.250/ kg.
Kemudian harga gabah di tingkat petani kualitas GKP naik pada Oktober 2022. Kenaikan rata-rata harga kelompok kualitas GKP di tingkat petani 5,37 % dari Rp4.607/ kg menjadi Rp4.855/ kg. Dengan kelompok kualitas yang sama, harga gabah di tingkat penggilingan naik 5,47 % dari Rp4.721,09/ kg menjadi Rp4.979,49/ kg. (E2)














