Suma.id: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap pria berinisial MJ, 32. MJ ditangkap lantaran mem-posting konten provokatif berisi pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Facebook.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan pelaku berprofesi sebagai petani, berdomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
“Terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif,” kata Winardy, Jumat, 23 April 2021.
Winardy menjelaskan, postingan-nya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran GAM. Pelaku menulis:
‘Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka (sudah) innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na (ada) diaceh….syarat dan ketentuan berlaku. GAM sumatra’
“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” ujarnya.
Pihaknya menangkap pelaku pada Rabu, 21 April 2021 di Peureulak, Aceh Timur. Pelaku kini tengah diperiksa penyidik Polres Aceh Timur.
Pelaku terancam Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Medcom.id)