Sunday, September 7, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA PALEMBANG

Penyuap Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
17/02/2022 17:00
in PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Penyuap Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Suhandy mengikuti persidangan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/2/2022) (Foto:Antar)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Sidang kasus korupsi yang menyerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan tiga tahun penjara untuk terdakwa Suhandy, atas dugaan pemberian suap kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR kabupaten setempat.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Abdul Aziz, pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho membacakan amar tuntutan di persidangan tersebut.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Menurut JPU, terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangkan empat proyek infrastruktur di PUPR Muba pada 2021 itu, melanggar Pasal 5 ayat 1 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi JPU adalah sikap kooperatif terdakwa selama menjalani persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut Majelis Hakim menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan pada 24 Februari dengan agenda penyampaian pledoi terdakwa.

Terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Muba dalam sidang Kamis, 10 Februari kemarin.

Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba pada 2021 yang total pengerjaan senilai Rp20 miliar lebih tersebut ia harus memberikan commitment fee yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Adapun pembagian biaya komitmen atau suap itu tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK bagian administrasi lain termasuk bendahara.

“Itu benar. Kalau saya tidak ngasih fee (biaya/suap) ya saya enggak (tidak) bisa dapat proyek disana,” kata terdakwa Suhandy.

Menurut Suhandy, suap tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai permintaan dari pihak terkait tersebut sebelum pelelangan proyek dimulai. Dimulai pada Maret 2020, kata dia, ia memberikan suap untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.

Pemberian tersebut sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari selaku yang mengatur pemberian suap dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy.

“Setelah itu commitment fee untuk mereka yang lain,” imbuhnya menjawab pertanyaan JPU.

Penyerahan suap terakhir, lanjutnya, yakni senilai Rp250 juta yang didapat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Uang tersebut diserahkannya setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.

Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah memberikan suap senilai Rp4,4 miliar.

Masing-masing kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.

Setelah Suhandy sepakat dengan pemberian suap tersebut maka kemudian Dinas PUPR Muba melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.

Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sementara Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: Bupati MubakorupsiSumsel
Posting Sebelumnya

Dua Dosen Unsri Terduga Kasus Pelecehan Seksual Disidangkan

Posting berikutnya

Covid-19 di Indonesia Capai 5 Juta Kasus

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

18/07/2023 19:52
PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

07/07/2023 15:09
Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

12/06/2023 11:49
Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

03/06/2023 09:00
Posting berikutnya
Waspada, Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat

Covid-19 di Indonesia Capai 5 Juta Kasus

Ini Syarat Turis 19 Negara Boleh Masuk Indonesia

Kasus Covid-19 di Medan Disumbang dari Pelaku Perjalanan

WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

Varian Omicron Dominasi Kasus Covid-19 di Babel

Diduga Terlibat Kecelakaan, Mobil Wakil Wali Kota Tanjungpinang Diamankan

Banjir dan Longsor Brasil Telan 104 Korban Jiwa

Banjir dan Longsor Brasil Telan 104 Korban Jiwa

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

BMKG Sebut Ada 41 Gempa Selama Dua Pekan di Aceh dan Sumut

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh

16/01/2023 13:36
Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Pejabat di Padang Pariaman Kedapatan Konsumsi Sabu

19/06/2022 21:57
Jalur alternatif mudik

Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Perbaiki Jalan Alternatif Mudik

23/04/2023 11:51
Kasu Covid-19

Dua Pasien Covid-19 di Bangka Meninggal Dunia

01/10/2022 19:05
TECNO Phantom V Fold2 dan V Flip2: Inovasi Ponsel Lipat dengan Harga Terjangkau

TECNO Phantom V Fold2 dan V Flip2: Inovasi Ponsel Lipat dengan Harga Terjangkau

27/08/2025 17:09
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist