Suma.id: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa penyidik kejaksaan terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Chandra, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa saksi lain yang diperiska dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp116,914 miliar itu adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jakarta, Jimly Asshiddiqie.
“Pemeriksaan itu Pak Nurdin sama Prof Jimly diperiska selaku saksi untuk kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman,” terang Chandra, Kamis, 29 Juli 2021.
Saat rasuah itu terjadi pada 2015-2017, Nasuhi dan Mukti masing-masing merupakan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Sumsel dan Sekretaris Daerah Sumsel.
Menurut Chandra, Alex dicecar sebanyak 56 pertanyaan. Sementara penyidik menanyakan Jimly sebanyak 16 pertanyaan. Nama Alex dan Jimly muncul dalam sidang perdana untuk terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani pada Selasa (27/7) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam surat dakwaan, Jimly disebut sebagai salah satu pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Sementara itu, Alex disebut telah menerima uang sebesar Rp2,343 miliar dan Rp300 juta untuk biaya swe helikopter.
Uang itu diduga bersumber dari terpilihnya PT Brantas Abipraya-Yodya Karya (KSO) sebagai pemenang pelaksanaan masjid tersebut. (mi)