Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Hakim Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandungnya di Aceh

Sri Agustina Editor Sri Agustina
30/11/2021 20:34
in BANDA ACEH, TRANS SUMATRA
A A
Hakim Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandungnya di Aceh

Kasus harta warisan ke ranah hukum, anak gugat ibu kandungnya ditolak hakim. (Foto:MTV)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menolak gugatan seorang anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri terkait harta warisan.

Harta warisan yang digugat Asmanul Husnah yaitu satu unit rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso dan bayar kerugian Rp700 juta.

Putusan tersebut dibacakan Aswin Arief selaku Hakim Ketua, Chandra Khoirunnas, dan Heru Setiawan masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di PN Takengon, Selasa, 30 November 2021.

BacaJuga

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

BNPB: Banjir di Medan sudah Mulai Surut

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

15 Ribu Personel Gabungan Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

“Menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima,” kata Aswin di Aceh, Selasa, 30 November 2021.

Majelis Hakim PN Takengon juga menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut. “Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp1,6 juta lebih,” jelasnya.

Sebelumnya berdasarkan situs Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 atas nama Asmaul Husna. Ada lima orang yang digugat. Yaitu ibu kandung penggugat, Kausar, Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai yang berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, 16 Januari 2019 atas nama pemilik Asmaul Husna. (MI)

Tags: acehHukum.Warisan
Posting Sebelumnya

Bentrok TNI AD dan AL di Batam Viral, Netizen Sebut Gara-Gara Jatah Panglima

Posting berikutnya

Dua Ribuan Dosis Vaksin di Bengkulu Kedaluarsa

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

13/08/2023 22:35
Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

11/08/2023 22:22
SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

10/08/2023 22:02
Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

13/07/2023 17:29
Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Posting berikutnya
Prancis dan Tiongkok Beri Bantuan Kemanusiaan ke Afghanistan

Dua Ribuan Dosis Vaksin di Bengkulu Kedaluarsa

Melambat, Simpanan Dana Masyarakat di Bank Capai Rp6.708,3 Triliun

Aceh Alokasikan Anggaran 2022 Sebesar Rp16 Triliun

Anak dengan HIV/AIDS Butuh Dukungan Semangat

Anak dengan HIV/AIDS Butuh Dukungan Semangat

Polda Metro Bisa Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin

Polda Metro Bisa Pidanakan Massa yang Nekat Gelar Reuni 212 Tanpa Izin

Informasi Seputar Desa Wisata di Indonesia Akan Dibukukan

Informasi Seputar Desa Wisata di Indonesia Akan Dibukukan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Paus Fransiskus Bantah Kabar Mengajukan Pengunduran Diri

Paus Fransiskus Bantah Kabar Mengajukan Pengunduran Diri

02/09/2021 16:42
Jemput Bola, Vaksinator Datangi Rumah Warga Bangka Tengah

Ini Lima Daerah dengan Capaian Vaksinsi Rendah

28/04/2022 12:39
Wabup OKU Dituntut Delapan Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi

Wabup OKU Dituntut Delapan Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi

16/04/2021 00:17
Kunjungan ke Lampung

Presiden Joko Widodo Kunjungan Kerja ke Lampung Lihat Infrastruktur Jalan

05/05/2023 16:34
Kalahkan Jepang, China Juara Piala Sudirman 2021

Kalahkan Jepang, China Juara Piala Sudirman 2021

04/10/2021 10:25
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist