Suma.id: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menolak gugatan seorang anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri terkait harta warisan.
Harta warisan yang digugat Asmanul Husnah yaitu satu unit rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso dan bayar kerugian Rp700 juta.
Putusan tersebut dibacakan Aswin Arief selaku Hakim Ketua, Chandra Khoirunnas, dan Heru Setiawan masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di PN Takengon, Selasa, 30 November 2021.
“Menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima,” kata Aswin di Aceh, Selasa, 30 November 2021.
Majelis Hakim PN Takengon juga menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut. “Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp1,6 juta lebih,” jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan situs Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 atas nama Asmaul Husna. Ada lima orang yang digugat. Yaitu ibu kandung penggugat, Kausar, Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.
Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai yang berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, 16 Januari 2019 atas nama pemilik Asmaul Husna. (MI)