Suma.id: Anggota polisi yang bertugas di Polres Lahat, Bripka IS, menjalin hubungan asmara dengan istri narapidana berinisial IN (20), hingga diduga hamil. Polisi ini pun diberi sanksi disiplin hukuman penjara selama 21 hari.
Selain itu, Bripka IS juga dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
“Jadi kasus ini bukan perzinahan, karena dari hasil sidang kemarin itu mereka suka sama suka. Sehingga sanksi yang diberika hukuman penjara 21 hari dan penundaan pendidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa, 14 Desember 2021.
Supriadi mengatakan, berdasarkan fakta dalam sidang disiplin di Propam Polda Sumsel terungkap bahwa Bripka IS dan IN memang menjalin hubungan asmara. Hubungan keduanya terjalin sejak September 2021.
Sebelumnya suami IN yang mendekam di penjara terkait kasus narkoba berinisial FP (59) sudah menjatuhkan talak tiga kepada IN. Talak itu disampaikan FP melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp.
Kemudian, ada juga bukti rekaman video keduanya berada dalam satu kamar hotel. Dia menekankan, terkait kabar pemerkosaan oleh Bripka IS tidak benar.
“Bripka IS menjalin hubungan pacaran dengan IN karena sudah ditalak cerai suami sirinya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami pernyataan IN yang mengaku tengah hamil dua bulan setelah berhubungan badan dengan Bripka IS. Mengingat pengakuannya sejauh ini banyak terdapat kebohongan atau tidak sesuai fakta.
Pihaknya juga mempersilakan kepada Bripka IS untuk membuat laporan ke polisi apabila merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan yang dituduhkan kepada dirinya.
“Itu hak Bripka IS jika ingin melaporkan balik, karena dari hasil pemeriksaan ini IN banyak yang tidak sesuai fakta,” katanya.