Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA PALEMBANG

Diduga Hamili Istri Napi, Polisi di Lahat Dipenjara 21 Hari

Sri Agustina Editor Sri Agustina
14/12/2021 14:00
in PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Ilustrasi kekerasan.

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Anggota polisi yang bertugas di Polres Lahat, Bripka IS, menjalin hubungan asmara dengan istri narapidana berinisial IN (20), hingga diduga hamil. Polisi ini pun diberi sanksi disiplin hukuman penjara selama 21 hari.

Selain itu, Bripka IS juga dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.

“Jadi kasus ini bukan perzinahan, karena dari hasil sidang kemarin itu mereka suka sama suka. Sehingga sanksi yang diberika hukuman penjara 21 hari dan penundaan pendidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa, 14 Desember 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Supriadi mengatakan, berdasarkan fakta dalam sidang disiplin di Propam Polda Sumsel terungkap bahwa Bripka IS dan IN memang menjalin hubungan asmara. Hubungan keduanya terjalin sejak September 2021.

Sebelumnya suami IN yang mendekam di penjara terkait kasus narkoba berinisial FP (59) sudah menjatuhkan talak tiga kepada IN. Talak itu disampaikan FP melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp.

Kemudian, ada juga bukti rekaman video keduanya berada dalam satu kamar hotel. Dia menekankan, terkait kabar pemerkosaan oleh Bripka IS tidak benar.

“Bripka IS menjalin hubungan pacaran dengan IN karena sudah ditalak cerai suami sirinya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami pernyataan IN yang mengaku tengah hamil dua bulan setelah berhubungan badan dengan Bripka IS. Mengingat pengakuannya sejauh ini banyak terdapat kebohongan atau tidak sesuai fakta.

Pihaknya juga mempersilakan kepada Bripka IS untuk membuat laporan ke polisi apabila merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan yang dituduhkan kepada dirinya.

“Itu hak Bripka IS jika ingin melaporkan balik, karena dari hasil pemeriksaan ini IN banyak yang tidak sesuai fakta,” katanya.

Tags: hamili istri napipolisi disanksiSumsel
Posting Sebelumnya

Gempa Bermagnitudo 7,5 di Larantuka Dirasakan di NTB hingga Maluku

Posting berikutnya

Gempa Susulan Terjadi di Maumere

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

18/07/2023 19:52
PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

07/07/2023 15:09
Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

12/06/2023 11:49
Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

03/06/2023 09:00
Posting berikutnya
Gempa Susulan Terjadi di Maumere

Gempa Susulan Terjadi di Maumere

Polri Batalkan Pendirian Pos Chek Point Nataru

Polri Batalkan Pendirian Pos Chek Point Nataru

Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Mendagri Minta Aceh Percepat Capaian Vasinasi

Polda Sumbar Dirikan 60 Pos Pengamanan Nataru

Polda Sumbar Dirikan 60 Pos Pengamanan Nataru

Pemkot Pariaman Luncurkan Mulok Minangkabau

Pemkot Pariaman Luncurkan Mulok Minangkabau

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

iOS 19: Terobosan Terbaru dalam Sistem Operasi Apple

iOS 19: Terobosan Terbaru dalam Sistem Operasi Apple

15/08/2025 11:00
Wisata pantai

Tekan Lonjakan Covid-19, Pemkab Pesawaran Terapkan PPKM Level I di Lokasi Wisata

07/12/2022 18:04
Polda Jambi Siapkan 3.197 Personel untuk Pengamanan Nataru

Polda Jambi Siapkan 3.197 Personel untuk Pengamanan Nataru

21/12/2022 18:40
Kebakaran 2 Rumah di Kabupaten Sarolangun Tewaskan 1 Lansia

Kebakaran 2 Rumah di Kabupaten Sarolangun Tewaskan 1 Lansia

25/11/2021 21:55
Pemkot Jambi Perpanjang Pemberlakukan PPKM Mikro

Pemkot Jambi Lanjutkan PPKM Mikro

15/06/2021 16:28
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist