Friday, May 30, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA PALEMBANG

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Effran Editor Effran
18/02/2021 19:29
in PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi Divonis Mati

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu.

Hakim ketua Erma Suharti saat persidangan, menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. “Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujar Erma Suharti.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda.

BacaJuga

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

BNPB: Banjir di Medan sudah Mulai Surut

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

15 Ribu Personel Gabungan Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.

Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo. Dari mobil itu petugas mendapati 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram yang disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.

Lalu enam bulan berselang tepatnya pada 24 Agustus 2020 petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkotika yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang. Saat dilakukan penangkapan ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis. Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jurnalis, meminta waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap menerima atau banding.

“Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Jurnalis.

Namun ia merasa pesimis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi. (ANT)

Tags: narkobasidang narkobavonis mati
Posting Sebelumnya

Polda Riau Tahan Pembunuh Kucing

Posting berikutnya

Warga Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya saat Cari Teripang

Effran

Effran

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Penyelundupan

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 64 Kg di Pelabuhan Bakauheni 

13/04/2023 14:38
Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Merupakan Jaringan Riau

Tiga Bandar Narkoba di Lampung Tengah Merupakan Jaringan Riau

12/02/2023 09:43
Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Massa Rusak Kendaraan Polisi

Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Massa Rusak Kendaraan Polisi

11/02/2023 16:24
Posting berikutnya
Warga Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya saat Cari Teripang

Warga Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya saat Cari Teripang

Sandiaga Sebut Destinasi Super Prioritas Danau Toba Rampung Maret 2021

Sandiaga Sebut Destinasi Super Prioritas Danau Toba Rampung Maret 2021

Teuku Muhammad Hasan, Gubernur Pertama Sumatra dan Satu-satunya

Teuku Muhammad Hasan, Gubernur Pertama Sumatra dan Satu-satunya

WhatsApp Kembali Tegaskan Lindungi Privasi Pengguna

WhatsApp Kembali Tegaskan Lindungi Privasi Pengguna

Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Rp20 Miliar

Polda Aceh Usut Dugaan Investasi Bodong Rp20 Miliar

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Mantan Pemimpin Tiongkok Jiang Zemin Tutup Usia

Mantan Pemimpin Tiongkok Jiang Zemin Tutup Usia

30/11/2022 21:47
Kelaparan Meningkat, Kepala Program Pangan Dunia PBB Mengundurkan Diri

Harga Beras Eceran di Bangka Naik

23/02/2023 20:05
Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Tim Forensik Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Temukan Kesulitan

27/07/2022 20:22
Kartu Identitas ke[endudukan

Difabel dan ODGJ di Kepri Ditarget Punya KTP

27/10/2022 16:16
Momentum Tahun Baru, Wapres Ajak Masyarakat Berhijrah

Wapres Minta Pejabat Negara Patuh Laporkan harta Kekayaannya

03/03/2023 19:11
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist