Tuesday, March 31, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

14 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Berbeda soal Tipikor

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
13/04/2021 23:10
in BERITA UTAMA, MEDAN, TRANS SUMATRA
A A
14 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Berbeda soal Tipikor
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) secara berbeda-beda. Belasan eks senator itu menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2013.

Hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam amar putusannya secara daring, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menyebutkan terdakwa Syamsul Hilal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Syamsul harus membayar uang pengganti sebesar Rp477.500.000. Sedangkan Ramli divonis 5 tahun, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp497.500.000. Kemudian tujuh terdakwa lainnya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurangan.

Empat terdakwa telah mengembalikan seluruh uang pengganti (UP) yaitu Jamaluddin sebesar Rp497.500.000, Japorman Saragih (UP Rp427 juta) dan terdakwa Rahmad P Hasibuan (UP Rp500 juta) serta Layari Sinukaban dengan (UP Rp377.500.000) juga telah melunasinya.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Hakim ketua juga menyebutkan terdakwa lainnya, yaitu Robert Nainggolan telah mengembalikan UP sebesar Rp327.500.000. Terdakwa Ahmad Husen Hutagalung dengan UP sebesar Rp752.500.000, dan terdakwa Nurhasanah dengan UP Rp472.500.000.

Sedangkan lima terdakwa lainnya, yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa, dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa Megalia dengan UP sebesar Rp540.500.000, terdakwa Ida Budiningsih Rp542.500.00, terdakwa Mulyani UP Rp452.500.000, Sudirman Halawa UP Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP sebesar Rp602.500.000.

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa,” kata hakim ketua Immanuel, Senin, 12 April 2021. (MI)

Tags: 14 mantan anggota DPRD SumutHakimvonis bervariasi
Posting Sebelumnya

Otoritas Thailand Tahan 34 Nelayan Aceh Timur

Posting berikutnya

Banda Aceh Tetap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Wandi Barboy

Wandi Barboy

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Banda Aceh Tetap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Banda Aceh Tetap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Kecelakaan Motor dan Truk Tewaskan Suami Istri

Kecelakaan Motor dan Truk Tewaskan Suami Istri

BRI Pamit dari Aceh

BRI Pamit dari Aceh

Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Nias Barat

Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Nias Barat

Pemkot Palembang Buka Bazar di Tiap Kantor Kecamatan

Pemkot Palembang Buka Bazar di Tiap Kantor Kecamatan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Menperin Hentikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU Mulai 2026: Fokus Produksi Lokal

Menperin Hentikan Insentif Impor Mobil Listrik CBU Mulai 2026: Fokus Produksi Lokal

17/09/2025 09:18
Sprunki Vaporwave: Petualangan Musik Retro-Futuristik dengan Sentuhan Neon

Panduan Bermain Sprunki Angry: Cara Membuat Beat Epik di Sprunki Incredibox

18/07/2025 16:00
Pimpinan Komplotan Becak Hantu Diringkus Jahtanras Polda Sumut

Pimpinan Komplotan Becak Hantu Diringkus Jahtanras Polda Sumut

23/11/2021 09:13
NVIDIA Luncurkan Rubin CPX: GPU Revolusioner untuk AI Konteks Besar

NVIDIA Luncurkan Rubin CPX: GPU Revolusioner untuk AI Konteks Besar

27/09/2025 14:00
Petugas Bubarkan Hajatan, Tiga Orang Diamankan

Petugas Bubarkan Hajatan di Mesuji, Tiga Orang Diamankan

13/04/2021 13:52
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist