Tuesday, March 31, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Bandara Soetta Mulai Terapkan Syarat Tes Antigen

Sri Agustina Editor Sri Agustina
03/11/2021 18:01
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Bandara Soetta Mulai Terapkan Syarat Tes Antigen

Penerapan tes antigen. (Foto:Dok.MI)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Syarat penerbangan kembali mengalami perubahan. Dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta hari ini mulai menerapkan aturan wajib tes antigen untuk calon penumpang pesawat.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, mengatakan calon penumpang pesawat sudah tidak menggunakan tes PCR.

“Iya benar sudah berlaku mulai Rabu, 3 November 2021 pagi tadi,” kata Holik saat dikonfirmasi di Tangerang.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Holik menuturkan penerapan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 2 November 2021.

Surat edaran Menhub itu mewajibkan penumpang penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.

Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Sementara, sejumlah calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, merespons positif terkait penggunaan tes antigen sebagai syarat penerbangan.

Seorang calon penumpang, Indah, mengaku senang dengan diberlakukannya peraturan soal penggunaan tes antigen itu. Pasalnya tarif tes PCR dinilai masih mahal meski sudah diturunkan beberapa kali.

“Karena kan bisa mengurangi biaya kita. Soalnya tes PCR mahal,” kata Indah.

Tags: Bandara SoetaPenerbanganTes antigen
Posting Sebelumnya

Pengeroyok Mahasiswa di Palembang Jadi Tersangka

Posting berikutnya

Harga Sembako di Aceh Merangkak Naik

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Arus Balik Lebaran Masih Mengalir di Wilayah Jambi

Libur Imlek, Lalu Lintas Penerbangan Meningkat

21/01/2023 12:59
Susi Air Kembali Layani Penerbangan Krui-Bandar Lampung Sekali Sepekan

Susi Air Kembali Layani Penerbangan Krui-Bandar Lampung Sekali Sepekan

06/01/2023 14:00
FMCBG G20 Tambah Penghimpunan Dana Perantara Pandemi

Penerbangan ke Babel Ditambah Jelang G20

09/08/2022 12:06
Arus Balik di Bandara Raden Inten II Capai 2.556 Orang

Arus Balik di Bandara Raden Inten II Capai 2.556 Orang

05/05/2022 19:41
Kenaikan Kasus Covid-19 di 30 Provinsi Harus Diwaspadai

FDA Sebut Rapid Test Covid-19 Cenderung Tidak Akurat Terhadap Varian Omicron

29/12/2021 22:47
Posting berikutnya
Harga Sembako di Aceh Merangkak Naik

Harga Sembako di Aceh Merangkak Naik

Andika Perkasa Ikuti Fit and Proper Test Panglima TNI pada 4-5 November

Andika Perkasa Ikuti Fit and Proper Test Panglima TNI pada 4-5 November

Sedang Tidur, Bocah Perempuan di Riau Tewas Diterkam Harimau

Sedang Tidur, Bocah Perempuan di Riau Tewas Diterkam Harimau

Wali Kota Medan Pertimbangkan Penyekatan Daerah

Wali Kota Medan Pertimbangkan Penyekatan Daerah

BMKG Sumsel Sebut Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat Akibat La Nina

BMKG Sumsel Sebut Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat Akibat La Nina

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Aplikasi MyPertamina

Pertamina Palembang Buka Pendaftaran MyPertamina

27/07/2022 12:23
Puluhan Rumah di Nias Kebanjiran Akibat Luapan Sungai Mezawa

Hujan Deras Rendam Sawah Petani di Sipisang Agam

01/05/2023 12:26
Vaksinasi Covid-19 Dikebut

Vaksinasi Covid-19 Dikebut

04/02/2021 19:23
Timbangan TPA Bakung Rusak, Tonase Sampah Tak Teridentifikasi

Timbangan TPA Bakung Rusak, Tonase Sampah Tak Teridentifikasi

08/04/2021 10:00
Kebakaran

Ruang Radiologi RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah Terbakar

12/04/2023 21:51
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist