SUMA.ID-Penjualan iPhone 16, produk terbaru Apple, masih belum diizinkan secara resmi di Indonesia. Pemerintah menganggap penjualan perangkat ini ilegal karena belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan bahwa sertifikat TKDN Apple telah kedaluwarsa, menyebabkan penundaan penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Dari total komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun, Apple baru merealisasikan Rp1,48 triliun, sehingga masih ada kek露
Kekurangan Investasi Apple
Menurut Agus, Apple masih perlu melengkapi kekurangan investasi sekitar Rp240 miliar untuk memperpanjang sertifikasi TKDN. Pemerintah Indonesia mendorong Apple untuk tidak hanya berfokus pada pembangunan Apple Developer Academy, tetapi juga mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Saat ini, Apple telah mendirikan tiga Apple Developer Academy di BSD Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya, dengan rencana membuka akademi keempat di Bali pada 2025.
Pentingnya Pusat R&D
Agus menegaskan bahwa pembangunan pusat R&D sangat penting untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Dengan memenuhi komitmen investasi, Apple dapat mencapai nilai TKDN sebesar 40%, yang menjadi syarat utama untuk memasarkan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Prediksi Waktu Penjualan iPhone 16
Berdasarkan pola penjualan iPhone 15 Series pada 2023, Apple memperoleh sertifikasi TKDN pada 26 September dan mulai menjual produknya pada 27 Oktober. Jika sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 selesai pada Oktober 2024, penjualan resmi di Indonesia kemungkinan baru dimulai pada November 2024.
Peringatan untuk Konsumen
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menghimbau konsumen untuk berhati-hati terhadap penjualan iPhone 16 sebelum sertifikasi TKDN selesai. “Penjualan iPhone 16 sebelum mendapatkan sertifikasi TKDN dianggap ilegal,” tegas Febri.
Harapan Pemerintah terhadap Apple
Pemerintah Indonesia berharap Apple tidak hanya berinvestasi di sektor pendidikan melalui Apple Developer Academy, tetapi juga membangun fasilitas seperti pabrik atau pusat R&D. Langkah ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi SDM di industri teknologi.
Proses Sertifikasi TKDN
Penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia baru dapat dilakukan setelah Apple memenuhi seluruh persyaratan investasi dan mendapatkan sertifikasi TKDN. Proses ini memastikan adanya keadilan bagi investor yang menunjukkan komitmen tinggi di Indonesia.
Kesimpulan
Penjualan iPhone 16 di Indonesia masih menunggu realisasi investasi Apple dan penyelesaian sertifikasi TKDN. Konsumen diimbau untuk waspada terhadap penjualan ilegal sebelum izin resmi diterbitkan. Dengan komitmen investasi yang terpenuhi, iPhone 16 diperkirakan dapat masuk pasar Indonesia sekitar November 2024.