Bandar Lampung (suma.id) – Seorang buronan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial IE (25), warga Kecamatan Margas Kampung, Lampung Timur, akhirnya menyerahkan diri kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung pada 7 Agustus 2025. IE, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menyerahkan diri setelah rekannya, SN (23), lebih dulu ditangkap. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bandar Lampung untuk membongkar sindikat curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kronologi Penyerahan Diri Pelaku
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa IE menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga dan kerabatnya. “Kami meminta pelaku untuk menyerahkan diri secara sukarela setelah sindikat ini terbongkar,” ujarnya dalam konferensi pers pada 7 Agustus 2025. Pendekatan persuasif ini dilakukan untuk menghindari tindakan tegas dan memastikan proses hukum berjalan lancar.
IE diketahui sebagai eksekutor utama dalam sindikat curanmor tersebut. Ia bekerja sama dengan SN, yang bertugas sebagai joki, untuk melancarkan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan kunci leter T untuk membobol kunci sepeda motor. Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga rata-rata Rp4,3 juta, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Tindakan Hukum terhadap Pelaku
IE kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara hingga 9 tahun. Polresta Bandar Lampung juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
Operasi Penangkapan Sindikat Curanmor
Sebelum penyerahan diri IE, Polresta Bandar Lampung telah berhasil membongkar dua kelompok spesialis curanmor yang beroperasi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari dua kelompok tersebut, polisi menangkap empat pelaku asal Lampung Timur, yaitu BA (21), HHM (20), AD (21), dan SN (23). Dua pelaku lainnya, RD dan VR, masih berstatus DPO.
Menurut Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, kelompok ini telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polsek Kedaton, Sukarame, dan Kemiling. Dalam salah satu aksi di Sukarame, kelompok yang dipimpin BA berhasil mencuri dua unit sepeda motor sekaligus dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci L.
Polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor, terdiri dari tiga unit hasil curian dan dua unit yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Salah satu pelaku, HHM, diketahui berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas negeri di Bandar Lampung, menambah kompleksitas kasus ini.
Modus Operandi Sindikat Curanmor
Sindikat ini biasanya beraksi pada dini hari hingga subuh, memanfaatkan waktu sepi untuk mencari target secara acak (sistem hunting). Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi tanpa pengawasan, seperti garasi rumah atau kos-kosan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci L untuk merusak gembok pagar dan kunci leter T untuk membobol kontak sepeda motor.
Upaya Polisi dan Imbauan kepada Masyarakat
Polresta Bandar Lampung terus mengintensifkan patroli dan penyisiran di wilayah rawan curanmor untuk mencegah kejahatan serupa. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memasang kunci ganda pada sepeda motor dan memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan pengawasan memadai.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Bandar Lampung dalam menangani kejahatan curanmor yang meresahkan warga. Penyerahan diri IE menjadi langkah penting dalam memutus rantai sindikat curanmor di wilayah tersebut.