SUMA.ID – Dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada 9 Oktober 2025, musisi dan pencipta lagu Pongki Barata berbagi wawasan penting tentang pengelolaan royalti musik di era digital. Diskusi bertajuk “Reformasi Pengelolaan Royalti Musik” ini menghadirkan panelis ternama seperti Indra Lesmana (musisi jazz), Dino Hamid (Asosiasi Promotor Musik Indonesia), Agung Damarsasongko (Direktorat Hak Cipta), dan Ahmad Ali Fahmi (Komisioner LMKN Hak Terkait).
Memahami Alur Royalti di Platform Streaming
Pongki, yang dikenal sebagai bassis The Dance Company, menjelaskan alur royalti di platform streaming seperti Spotify dengan analogi sederhana. Ia menyebutkan bahwa platform tersebut memiliki dua jalur pembagian royalti: satu untuk pemilik master rekaman dan satu lagi untuk pemilik hak cipta (komposer) melalui penerbit (publisher) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Bayangkan Spotify seperti dua tangan: tangan kanan memberikan royalti kepada pemilik master, sedangkan tangan kiri menyalurkan royalti kepada komposer melalui publisher atau LMK,” jelas Pongki.
Namun, banyak musisi Indonesia masih belum memahami perbedaan kedua jalur ini. Padahal, pemahaman ini sangat penting untuk memaksimalkan pendapatan dari karya musik mereka di platform digital.
Baca Juga: Tips Musisi Maksimalkan Pendapatan di Era Streaming
Pentingnya Kepemilikan Hak Master
Pongki menekankan bahwa kepemilikan hak master adalah kunci untuk mengoptimalkan royalti dari platform musik digital. Dengan memiliki master audio, musisi memiliki kendali penuh atas karya mereka, sehingga dapat memastikan pendapatan yang lebih besar.
“Kalau kita ingin memaksimalkan pendapatan dari platform digital, kita harus berusaha menjadi pemilik master rekaman. Jangan biarkan master audio kita dimiliki pihak lain,” ujarnya.
Menurutnya, musisi perlu memastikan bahwa rekaman yang mereka buat tetap menjadi milik mereka sendiri untuk menghindari kehilangan potensi royalti.
Kerja Sama dengan Publisher Terpercaya
Selain memiliki hak master, Pongki juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan publisher atau label musik yang terhubung dengan platform digital seperti Spotify dan YouTube. Ia menjelaskan bahwa banyak publisher di Indonesia belum terintegrasi dengan platform ini, yang menyebabkan musisi kehilangan royalti yang seharusnya mereka terima.
“Banyak publisher di Indonesia belum terhubung dengan platform seperti YouTube atau Spotify. Akibatnya, royalti yang seharusnya menjadi hak pencipta tidak tersalurkan,” tambahnya.
Pongki menyarankan para musisi untuk bergabung dengan publisher yang memiliki koneksi digital yang baik agar royalti dapat diterima secara maksimal. Ia juga menekankan bahwa komposer harus bekerja sama dengan publisher terlebih dahulu untuk memastikan alur royalti berjalan dengan baik.
Baca Juga: Strategi Memilih Publisher Musik yang Tepat untuk Musisi
Langkah Strategis untuk Musisi Indonesia
Untuk meningkatkan pendapatan dari musik digital, Pongki menyarankan tiga langkah strategis bagi musisi:
- Kuasai Hak Master: Pastikan Anda memiliki kendali atas master rekaman karya Anda.
- Pilih Publisher Terpercaya: Bekerja sama dengan publisher yang terhubung dengan platform streaming global.
- Pahami Alur Royalti: Pelajari cara kerja royalti di platform digital untuk mengoptimalkan pendapatan.
Dengan langkah-langkah ini, musisi Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan di era musik digital dan memastikan karya mereka mendapatkan imbalan yang layak.
Kata Kunci: royalti musik, hak master, platform streaming, musisi Indonesia, pengelolaan royalti, Spotify, publisher musik, Konferensi Musik Indonesia 2025














