Wednesday, September 3, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda Ekonomi dan Bisnis

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025

cecil Editor cecil
03/09/2025 14:00
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025
Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Jakarta, 29 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan dari berbagai sumber pajak digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Kontribusi ini menunjukkan tren positif dalam memperkuat fiskal negara dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Total penerimaan pajak sebesar Rp40,02 triliun hingga Juli 2025 berasal dari beberapa kategori utama:

  • PPN PMSE: Rp31,06 triliun
  • Pajak Aset Kripto: Rp1,55 triliun
  • Pajak Fintech (P2P Lending): Rp3,88 triliun
  • Pajak SIPP: Rp3,53 triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan bahwa penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan untuk meningkatkan efisiensi dan kepraktisan bagi pelaku usaha. “Kontribusi pajak ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha digital dan konvensional,” ujar Rosmauli pada 27 Agustus 2025.

BacaJuga

Lampung dan Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp676 Miliar

REI Lampung Bidik Pembangunan 1.500 Rumah Subsidi di 2025

PLN UID Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jelang HUT ke-80 RI melalui Kolaborasi dan Energi Hijau

Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2025: Sektor Industri dan Pertanian Jadi Penopang Utama

PPN PMSE: Kontribusi Terbesar

Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 201 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp31,06 triliun. Rincian penerimaan PPN PMSE per tahun adalah sebagai berikut:

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,90 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025 (hingga Juli): Rp5,72 triliun

Pada Juli 2025, tiga perusahaan baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sebaliknya, penunjukan tiga perusahaan dicabut, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Pajak Aset Kripto: Pertumbuhan Pesat

Penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, terdiri dari:

  • PPh 22: Rp730,41 miliar (transaksi penjualan kripto di exchanger)
  • PPN Dalam Negeri: Rp819,94 miliar (transaksi pembelian kripto di exchanger)

Rincian penerimaan pajak kripto per tahun:

  • 2022: Rp246,45 miliar
  • 2023: Rp220,83 miliar
  • 2024: Rp620,4 miliar
  • 2025 (hingga Juli): Rp462,67 miliar

Tren ini mencerminkan meningkatnya aktivitas transaksi aset digital, seiring dengan popularitas investasi kripto di Indonesia.

Pajak Fintech: Kontribusi Signifikan

Pajak dari sektor fintech (P2P lending) menyumbang Rp3,88 triliun hingga Juli 2025, dengan rincian:

  • PPh 23 (bunga pinjaman WPDN dan BUT): Rp1,09 triliun
  • PPh 26 (bunga pinjaman WPLN): Rp724,25 miliar
  • PPN Dalam Negeri: Rp2,06 triliun

Penerimaan tahunan pajak fintech adalah:

  • 2022: Rp446,39 miliar
  • 2023: Rp1,11 triliun
  • 2024: Rp1,48 triliun
  • 2025 (hingga Juli): Rp841,07 miliar

Pajak SIPP: Dukungan Pengadaan Pemerintah

Pajak SIPP menghasilkan Rp3,53 triliun hingga Juli 2025, terdiri dari:

  • PPh: Rp239,21 miliar
  • PPN: Rp3,29 triliun

Rincian penerimaan pajak SIPP per tahun:

  • 2022: Rp402,38 miliar
  • 2023: Rp1,12 triliun
  • 2024: Rp1,33 triliun
  • 2025 (hingga Juli): Rp684,6 miliar

Tren Positif dan Dampak Ekonomi

Rosmauli menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan potensi besar dalam memperkuat keuangan negara. Sistem pemungutan pajak digital yang efisien memastikan pelaku usaha digital dan konvensional bersaing secara adil, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

Tags: Pajak Ekonomi DigitalPajak FintechPajak KriptoPajak SIPPPenerimaan Pajak 2025PPN PMSE
Posting Sebelumnya

BCA Auto Show 2025: Promo Kredit Mobil Bunga Ringan di Lampung City Mall

Posting berikutnya

Instagram Map: Inovasi atau Ancaman Privasi di Era Digital?

cecil

cecil

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Instagram Map: Inovasi atau Ancaman Privasi di Era Digital?

Instagram Map: Inovasi atau Ancaman Privasi di Era Digital?

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Jadi Tuan Rumah HKSN, Pemprov Babel Beri Dukungan Penuh

Jadi Tuan Rumah HKSN, Pemprov Babel Beri Dukungan Penuh

15/12/2021 16:06
Kasu Covid-19

Dua Pasien Covid-19 di Bangka Meninggal Dunia

01/10/2022 19:05
Varian Covid-19 Inggris Mungkin Lebih Berbahaya

Varian Covid-19 Inggris Mungkin Lebih Berbahaya

23/01/2021 10:38
136 Hewan Kurban di Kepri dalam Pengawasan Satgas PMK

Jambi Genjot Populasi Ternak Untuk Swaswmbada

17/07/2022 16:18
8 Kabupaten di Sumsel Naik Status PPKM Level 3

Ini Aturan PPKM Level 4 Terbaru

22/02/2022 14:38
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist