Thursday, July 24, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
24/06/2021 16:54
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Muhammad Rizieq Shihab. MI/Andri Widiyanto

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab hukuman pidana empat tahun penjara. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus pemberitahuan bohong terkait tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh perkara ini dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto, di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti menciptakan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rizieq merupakan tanggungan keluarga dan guru agama yang ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Posting Sebelumnya

Aceh Nihil Zona Merah Covid-19

Posting berikutnya

Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Donkey Kong Bananza: Platformer 3D Terbaik 2025 di Nintendo Switch 2

Donkey Kong Bananza: Platformer 3D Terbaik 2025 di Nintendo Switch 2

23/07/2025 15:11
Ytmp3.vin: Solusi Terpercaya untuk Mengonversi Video YouTube ke MP3

Ytmp3.vin: Solusi Terpercaya untuk Mengonversi Video YouTube ke MP3

23/07/2025 14:54
eFootball FIFAe World Cup 2025: Digelar di Riyadh dengan Format Inklusif dan Kompetitif

eFootball FIFAe World Cup 2025: Digelar di Riyadh dengan Format Inklusif dan Kompetitif

23/07/2025 14:07
WhatsApp Uji Coba Iklan di Status dan Channel untuk Tingkatkan Pendapatan

WhatsApp Uji Coba Iklan di Status dan Channel untuk Tingkatkan Pendapatan

23/07/2025 13:41

23/07/2025 11:03
Posting berikutnya
Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Positif Covid-19 Indonesia Tembus 2.053.995 Kasus

Pabrik Gula Bungamayang Siap Produksi 55 Ribu Ton

Pabrik Gula Bungamayang Siap Produksi 55 Ribu Ton

RSUD Brebes Petugas RSUD Brebes di Kamar Mayat. Dok

Kewalahan, RSUD Brebes Butuh Relawan Medis Tangani Pasien Covid-19

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dokumentasi/ Istimewa

Gubernur Aceh Masih Positif Covid-19 Setelah Dua Pekan

Motif Penembakan Pemred Media di Simalungun Terungkap

Motif Penembakan Pemred Media di Simalungun Terungkap

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Tinjau Pasar di Dumai, Presiden Jokowi Bagikan Bantuan

Tinjau Pasar di Dumai, Presiden Jokowi Bagikan Bantuan

05/01/2023 20:08
Pulang dari Kebun, Dua Warga Aceh Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

Pulang dari Kebun, Dua Warga Aceh Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

13/05/2022 15:30
Bakal Ada Banyak Spider-Man dalam “Spider-Man: No Way Home”

Bakal Ada Banyak Spider-Man dalam “Spider-Man: No Way Home”

31/10/2021 13:49
Longsor Kembali Landa Pasaman Barat

Banjir di Aceh, Dua Warga Meninggal Dunia

20/11/2022 16:04
Mahasiswa Asal Pekanbaru Raih Penghargaan Kepemimpinan Hijau Indonesia

Mahasiswa Asal Pekanbaru Raih Penghargaan Kepemimpinan Hijau Indonesia

19/12/2021 12:10
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist