Suma.id: Kasus penembakan Brigadir J terus bergulir kemana-mana termasuk soal harta keakayaan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran dana eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ini dilakukan usai menerima permintaan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022. Ivan mengatakan pihaknya bekerja sesuai mekanisme.
PPATK siap menelusuri aliran dana Sambo, termasuk dugaan mengirimkan uang kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E sebagai imbalan telah mengekesekusi Brigadir J.
“Sudah sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual,” ujar Ivan.
Selain informasi dari masyarakat, PPATK menjalankan tugas berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat atau pelapor.
“Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” kata dia.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Irjen Ferdy Sambo menggasak empat rekening Brigadir J. Uang almarhum Brigadir J mengalir ke rekening Sambo mencapai Rp200 juta.
“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.