Suma.id: Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, membekuk AP (38), tersangka bandar narkoba asal Kabupaten OKU Timur dengan tembakan.
“Tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Jalan Imam Bonjol Kota Baturaja, Kabupaten OKU,” kata Kasie Humas Polres Ogan Komering Ulu AKP Mardi Nursal, di Baturaja, Minggu, 13 Februari 2022.
Warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, itu ditangkap Satresnarkoba Polres OKU. Ia nekat mengedarkan sabu-sabu di Kota Baturaja.
Penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara. Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba menembak petugas menggunakan senjata api rakitan.
“Karena membahayakan petugas akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur ditembak di bagian kakinya,” ujarnya pula.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,72 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol gagang kayu warna cokelat berikut dua butir amunisi.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait perkara kepemilikan senjata api rakitan akan disidik tersendiri di bagian satreskrim,” ujarnya.