Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Polda Riau Usut Pidana Pencucian Uang

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
13/04/2021 13:05
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Polda Riau Usut Pidana Pencucian Uang

MI/Rudi Kurniawansyah Pemantauan karhutla di Command Center Mapolda Riau. (ilustrasi)Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/397518/polda-riau-usut-pidana-pencucian-uang-pt-peputra-supra-jaya

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Riau memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perkebunan ilegal kelapa sawit seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Teddy Ristiawan mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan seiring permasalahan yang melibatkan pihak PT Nusa Wana Raya (NWR), Koperasi Gondai Bersatu (GB) dan Koperasi Sri Gumala Sakti (SGS), serta PT. PSJ atas objek yang termasuk dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

“Pasca terbitnya putusan MA RI tanggal 17 Desember 2018, PT PSJ diduga telah menerima hasil produksi atau penerimaan buah kelapa sawit dari areal objek putusan yakni 3.323 hektare sampai sekitar tahun 2021,” kata Teddy di Pekanbaru, Selasa, 13 April 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Padahal materi yang terkandung dalam putusan MA RI tahun 2018 tersebut, menegaskan bahwa PT PSJ telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana usaha budidaya perkebunan dengan luasan skala tertentu tanpa izin. Sedangkan terhadap objek seluas 3.323 hektare dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Cq. PT NWR.

“Jadi selain TPPU, kami juga telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di atas objek putusan atau tidak mematuhi dan mengabaikan permintaan undang-undang,” tegas Teddy.

Sampai saat ini, lanjut Teddy, diduga masih berjalan aktifitas pengambilan buah kelapa sawit oleh kelompok tani binaan atau yang tergabung dalam kedua koperasi yang notabene adalah anak angkat PT PSJ. Pemanenan hasil kelapa sawit terutama di atas objek lahan 1.323 hektare oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi GB dan SGS, disinyalir mengalir ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT PSJ berikut hasil penerimaannya.

“Hal ini menunjukkan pula masih adanya indikasi pengendalian hasil kelapa sawit oleh PT. PSJ di lapangan pada objek yang dipermasalahkan,” ujarnya.

Selain penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan Hak Atas Tanah atau tidak mengikuti aturan undang-undang, Ditreskrimum Polda Riau juga telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau adanya penyimpangan tugas tanggungjawab jabatan terhadap terbitnya suatu surat oleh pejabat negara.

Teddy mengatakan, seiring perkembangan penyidikan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau menemukan beberapa hal sebagai alat bukti dengan indikasi kuat arah dugaan tindak pidana tersebut. Permasalahan adalah terkait dengan lahan objek putusan MA tahun 2018 seluas sekitar 1.323 hektare yang belum dilakukan eksekusi secara tuntas sampai saat ini yang melibatkan pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan Gondai Bersatu.

Terkait penyelidikan TPPU, lanjut Teddy, Ditreskrimum Polda Riau menemukan adanya penerimaan hasil kebun kelapa sawit oleh pihak PT PSJ. Kemudian adanya petunjuk transaksi keuangan yang melibatkan kedua koperasi tersebut dengan pihak PT PSJ, antara sekitar tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

“Dalam perkara ini, tentunya ditempatkan pasal persangkaan sesuai peran dari setiap orang, koperasi, dan perusahaan. Mulai dari penggelapan hak atas tanah atau tidak menuruti permintaan undang-undang sampai kepada tindak pidana pencucian uang. Kami tetap tegas dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan perkara yang berjalan saat ini,” pungkasnya.

 

 

Tags: Pencucian Uangpolda riau
Posting Sebelumnya

Tenaga Kerja Harus Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial

Posting berikutnya

Petugas Bubarkan Hajatan di Mesuji, Tiga Orang Diamankan

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Polda Riau Tahan Pembunuh Kucing

Polda Riau Tahan Pembunuh Kucing

18/02/2021 19:21
Posting berikutnya
Petugas Bubarkan Hajatan, Tiga Orang Diamankan

Petugas Bubarkan Hajatan di Mesuji, Tiga Orang Diamankan

Otoritas Thailand Tahan 34 Nelayan Aceh Timur

Otoritas Thailand Tahan 34 Nelayan Aceh Timur

14 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Berbeda soal Tipikor

14 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Berbeda soal Tipikor

Banda Aceh Tetap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Banda Aceh Tetap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Kecelakaan Motor dan Truk Tewaskan Suami Istri

Kecelakaan Motor dan Truk Tewaskan Suami Istri

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

8 Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau

8 Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau

25/08/2021 21:33
SMK Canangkan Gerakan Sekolah Kompeten

SMK Canangkan Gerakan Sekolah Kompeten

26/11/2021 18:40
Pabrik PT Dua Kelinci di Pati Terbakar

Pabrik PT Dua Kelinci di Pati Terbakar

23/11/2021 16:25
Bom Meledak di Thailand, Seorang Polisi Tewas

Bom Meledak di Thailand, Seorang Polisi Tewas

22/09/2022 17:31
Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

Kasus Covid-19 di Aceh Melesat

07/02/2022 15:22
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist