Suma.id: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Riau memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perkebunan ilegal kelapa sawit seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Teddy Ristiawan mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan seiring permasalahan yang melibatkan pihak PT Nusa Wana Raya (NWR), Koperasi Gondai Bersatu (GB) dan Koperasi Sri Gumala Sakti (SGS), serta PT. PSJ atas objek yang termasuk dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
“Pasca terbitnya putusan MA RI tanggal 17 Desember 2018, PT PSJ diduga telah menerima hasil produksi atau penerimaan buah kelapa sawit dari areal objek putusan yakni 3.323 hektare sampai sekitar tahun 2021,” kata Teddy di Pekanbaru, Selasa, 13 April 2021.
Padahal materi yang terkandung dalam putusan MA RI tahun 2018 tersebut, menegaskan bahwa PT PSJ telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana usaha budidaya perkebunan dengan luasan skala tertentu tanpa izin. Sedangkan terhadap objek seluas 3.323 hektare dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Cq. PT NWR.
“Jadi selain TPPU, kami juga telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di atas objek putusan atau tidak mematuhi dan mengabaikan permintaan undang-undang,” tegas Teddy.
Sampai saat ini, lanjut Teddy, diduga masih berjalan aktifitas pengambilan buah kelapa sawit oleh kelompok tani binaan atau yang tergabung dalam kedua koperasi yang notabene adalah anak angkat PT PSJ. Pemanenan hasil kelapa sawit terutama di atas objek lahan 1.323 hektare oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi GB dan SGS, disinyalir mengalir ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT PSJ berikut hasil penerimaannya.
“Hal ini menunjukkan pula masih adanya indikasi pengendalian hasil kelapa sawit oleh PT. PSJ di lapangan pada objek yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Selain penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan Hak Atas Tanah atau tidak mengikuti aturan undang-undang, Ditreskrimum Polda Riau juga telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau adanya penyimpangan tugas tanggungjawab jabatan terhadap terbitnya suatu surat oleh pejabat negara.
Teddy mengatakan, seiring perkembangan penyidikan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau menemukan beberapa hal sebagai alat bukti dengan indikasi kuat arah dugaan tindak pidana tersebut. Permasalahan adalah terkait dengan lahan objek putusan MA tahun 2018 seluas sekitar 1.323 hektare yang belum dilakukan eksekusi secara tuntas sampai saat ini yang melibatkan pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan Gondai Bersatu.
Terkait penyelidikan TPPU, lanjut Teddy, Ditreskrimum Polda Riau menemukan adanya penerimaan hasil kebun kelapa sawit oleh pihak PT PSJ. Kemudian adanya petunjuk transaksi keuangan yang melibatkan kedua koperasi tersebut dengan pihak PT PSJ, antara sekitar tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
“Dalam perkara ini, tentunya ditempatkan pasal persangkaan sesuai peran dari setiap orang, koperasi, dan perusahaan. Mulai dari penggelapan hak atas tanah atau tidak menuruti permintaan undang-undang sampai kepada tindak pidana pencucian uang. Kami tetap tegas dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan perkara yang berjalan saat ini,” pungkasnya.