Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Penipuan Berkedok Arisan Online, Selegram di Kepri Ditangkap

Sri Agustina Editor Sri Agustina
11/02/2022 18:58
in BERITA UTAMA, TANJUNGPINANG, TRANS SUMATRA
A A
Penipuan Berkedok Arisan Online, Selegram di Kepri Ditangkap

Selegram di Kepri harus berusuan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan berkedol arisan online. (Foto:MTV)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Modus menggelar arisan online untuk melakukan penipuan, selebgram ES ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari hasil penyelidikan polisi, uang arisan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan berlibur ke Bali. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Kepri.

Selebgram yang memiliki lebih dari 17 ribu pengikut ini dilaporkan oleh member arisan online bernama Confinance, Jumat, 11 Februari 2022.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Dengan iming-iming keuntungan berlipat dan berbadan hukum, arisan ini sukses menarik korban. Polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya ponsel dan bukti transaksi setoran.

Akibat perbuatannya, korban merugi 23 juta Rupiah. ES melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tags: Arisan onlinekepriPenipuan
Posting Sebelumnya

Hujan Deras, 1.037 Kepala Keluarga di Tebing Tinggi Terdampak Banjir

Posting berikutnya

Fotografer MotoGP Klarifikasi Unggahan soal Biaya PCR di Mandalika

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Pantai Kampung Melayu Kepri Tercemar Limbah, Nelayan Tak Melaut

Pantai Kampung Melayu Kepri Tercemar Limbah, Nelayan Tak Melaut

04/05/2023 15:27
Tipu Jual 5 Motor ke Warga Lampung Timur, Pria Asal Banten Diamankan 

Tipu Jual 5 Motor ke Warga Lampung Timur, Pria Asal Banten Diamankan 

05/04/2023 10:54
Sumsel Dapat 500 Ribu Dosis Vaksin PMK Usai Iduladha

Bangka Tengah Targetkan 4.100 Sapi Divaksin PMK Dosis Tiga

17/03/2023 22:21
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Kamboja

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Kamboja

15/03/2023 20:04
Gubernur Kepri Tinjau Korban Longsor Natuna di Rumah Sakit

Cari 8 Korban Longsor, Tanggap Darurat di Natuna Diperpanjang

13/03/2023 22:28
Posting berikutnya
Fotografer MotoGP Klarifikasi Unggahan soal Biaya PCR di Mandalika

Fotografer MotoGP Klarifikasi Unggahan soal Biaya PCR di Mandalika

Tiga Pelaku Perdagangan Satwalirar di Aceh Diamankan

Tiga Pelaku Perdagangan Satwalirar di Aceh Diamankan

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Penyelundupan 3 Karung Narkoba di Bengkalis Digagalkan

Polisi Tembak Pengedar Narkoba di OKU

Polisi Tembak Pengedar Narkoba di OKU

WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

44 Bayi di Bangka Terpapar Covid-19

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Ini Syarat Turis 19 Negara Boleh Masuk Indonesia

RI Larang Kedatangan Orang dari 8 Negara Afrika

28/11/2021 17:00
Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing Tuai Hujatan

Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing Tuai Hujatan

24/02/2022 17:28
Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Tim SAR Temukan Dua Jenazah di Perairan Kepri

18/11/2022 09:30
Dua Gempa di Selat Sunda Akibat Aktivitas Sesar Lokal

Dua Gempa di Selat Sunda Akibat Aktivitas Sesar Lokal

23/05/2021 15:28
Tiongkok Laporkan 71 Infeksi Baru Covid-19, Kasus Delta Penyebab

Kasus Covid-19 di Kepri Naik Lagi

06/02/2022 09:43
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist