Suma.id: Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen.
Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi, Yanuar Rizky menilai kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif PPN di tengah pandemi covid-19 tidak tepat. Sebab, masih banyak pertumbuhan ekonomi yang belum bergerak.
Selain itu, menurut Yanuar, pemerintah bertaruh dengan meningkatkan resiko, karena <span;>kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan menyebabkan kenaikan inflasi yang tinggi.
Menurut Yanuar, kenaikan inflasi harus diiringi dengan pertumbuhan ekonomi. Sebab, jika tidak diiringi dengan pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan stagflasi yang dapat menimbulkan volatilitas besar.